PT SMU Diduga Ilegal, Disnaker Didesak Hentikan Operasi “Siluman” di Dompu-Bima

 

Dompu, Mediaruangpublik.com – Aktivitas PT Sukses Mandiri Utama (SMU) dalam penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Dompu, Kabupaten Bima, hingga Kota Bima kini berada di bawah sorotan tajam. 

Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa legalitas resmi, memicu kekhawatiran serius atas potensi pelanggaran hukum dan kerugian bagi masyarakat.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB per Oktober 2024 hingga pembaruan perizinan tahun 2026 menunjukkan nama PT SMU tidak tercantum sebagai Pelaksana Penempatan P3MI/CPMI yang sah. 

Fakta ini mempertegas dugaan bahwa operasional perusahaan di wilayah NTB berjalan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah laporan masyarakat mulai bermunculan. Dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, hingga perlakuan terhadap CPMI yang tidak sesuai prosedur hukum dan standar operasional menjadi sinyal keras bahwa aktivitas perusahaan patut dicurigai sebagai ilegal.

Tasrif, SH, menegaskan bahwa PT SMU memang tidak terdaftar sebagai P3MI di NTB. Ia menyebut, perusahaan tersebut hanya tercatat di kantor pusat Bekasi, Jawa Barat, tanpa memiliki kantor perwakilan resmi di NTB, termasuk di Dompu dan Bima.

“Artinya jelas, jika tidak ada legalitas di daerah, maka operasionalnya masuk kategori tidak sah. Kami mendesak Disnakertrans Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta penghentian total seluruh aktivitas PT SMU di wilayah tersebut, disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika tidak memiliki izin dari kementerian, maka tidak boleh ada aktivitas di daerah. Ini harus ditindak tegas,” lanjutnya. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.