Jangan Korbankan Masa Depan karena Cinta Sesaat, Pesan Kemenag Dompu kepada Pelajar SMAN 1 Dompu

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan anak melalui edukasi lintas sektor kepada ratusan siswa SMAN 1 Dompu, Senin.

Kegiatan yang berlangsung di Musholla SMAN 1 Dompu tersebut melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur bagi pelajar SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK di Kabupaten Dompu. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di SMKN 1 Woja.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu, H. Najamuddin, S.Pd., M.Pd., mengatakan edukasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai konsekuensi pernikahan pada usia anak, baik dari aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun sosial ekonomi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

"Pernikahan membutuhkan kematangan fisik, mental, ekonomi, dan pemahaman agama. Jika belum siap, jangan dipaksakan," kata Najamuddin saat memberikan arahan kepada para peserta.

Ia meminta para siswa memanfaatkan masa pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, mengembangkan kemampuan, serta mempersiapkan masa depan sebelum mengambil keputusan membangun rumah tangga.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Dompu, H. Burhanuddin, S.Ag., yang menjadi pemateri utama, menjelaskan pernikahan pada usia anak memiliki sejumlah konsekuensi yang dapat memengaruhi keberlangsungan pendidikan dan masa depan remaja.

Menurut dia, remaja yang masih duduk di bangku sekolah umumnya belum memiliki kematangan psikologis dan emosional untuk menghadapi tanggung jawab kehidupan rumah tangga.

"Jangan sampai karena cinta sesaat, masa depan yang cerah justru menjadi hancur. Tugas kalian sekarang adalah belajar dan mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita," ujarnya.

Burhanuddin juga memaparkan sejumlah risiko pernikahan anak, di antaranya gangguan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, risiko keguguran, kelahiran bayi dengan kondisi kesehatan yang rentan, hingga meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi.

Selain itu, pernikahan pada usia anak berpotensi meningkatkan risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, serta persoalan ekonomi akibat belum adanya kesiapan finansial pasangan.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Dompu, Muhammad Iksan, M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik di tengah perkembangan media sosial dan dinamika pergaulan remaja.

Ia berharap para siswa dapat lebih memahami risiko pernikahan dini dan tetap memprioritaskan pendidikan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pengadilan Agama Dompu, Zauharil Ulyah, S.H.I., M.Sc., memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum perkawinan dan mekanisme dispensasi kawin bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal.

Perwakilan DP3A Kabupaten Dompu, Rudi Purnomo, menyampaikan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, terutama hak memperoleh pendidikan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Adapun perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Nur Auliyah Firdaus, SST., M.Kes., menjelaskan risiko kehamilan pada usia remaja dari aspek medis, termasuk kondisi kesehatan ibu dan bayi.

Kegiatan yang diikuti ratusan siswa tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga didorong untuk berperan aktif dalam menyampaikan edukasi serta mencegah praktik pernikahan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Melalui keterlibatan sejumlah instansi tersebut, Kemenag Dompu berharap upaya pencegahan pernikahan anak dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan agama, hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. [RP_Us/red]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.