Kasus Dugaan Kekerasan dan Penetapan TKW, H Dedy Supardi : Sudah Ditangani KBRI Irak

 

Bima, mediaruangpublik.com - Nursinta Lestari (30) yang merupakan sorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, diduga mengalami tindakan kekerasan majikannya di Negeri Irak (Baghdad) dan Salah Penetapan oleh pihak Agency. 

Namun, berdasarkan informasinya bahwa kasus dugaan kekerasan dan salah penetapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Negara Irak, kini telah di tangani langsung oleh KBRI Irak (Baghdad). 

Hal tersebut disampaikan Ketua AMBI Kabupaten Bima, H Dedy Supardin, M. Si selaku Kuasa Hukum pihak Keluarga Nursinta Lestari saat dikonfirmasi media ini, Rabu (6/8/2025). 

"Alhamdulillah, saat ini korban Nursinta Lestari sudah ditangani Direktorat Layanan, ini semua berkat koordinasi yang baik pihak Advokasi pemberi pekerja Perseorangan Kementerian P2MI dan BP2MI", ucapnya

Terkait dengah persoalan ini, Dedy Supardin selaku Penasehat Hukum menegaskan, bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya permasalahan PMI asal Bima ini pada pihak KBRI. 

Selain itu, Korban juga menjadi korban penempatan non prosedural atau Perseorangan ke Negara Irak yang diduga belum ada MoU atau kerjasama sehinggai korban mengalami Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dari hasil investigasi dilapangan, Dedy mengaku, bahwa Korban diduga dipekerjakan secara paksa oleh majikannya dengan cara mengancam dan menyiksa korban ditempat kerjanya. Bukan hanya Majikannya, bahkan pihak Agency juga diduga ikut-ikutan mengancam Korban.

"Saat ini, Korban masih berada di Kantor Agency di Irak", ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, H Dedy Supardin menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada pihak Kementerian Luar Negeri RI, KP2MI dan BP2MI di Mataram, serta Direktur Pelayanan Pengaduan Ditjen Perlindungan PMI Kementerian Perlindungan PMI, atas reaksi cepat dan responsifnya terhadap persoalan ini.

Selain itu, kami juga berharap kepada pihak Kapolres Bima dan Kapolda NTB, agar segera menyikapi persoalan ini agar oknum yang terlibat dalam persoalan ini segera diproses. 

Oleh karena itu, pihak meminta kepada pihak Kepolisian agar segera memproses oknum yang mengurus terkait dengan persoalan ini, terutama pihak Sponsor maupun Agency. 

"Kami minta kepada Polda NTB melalui Polres Bima agar menerima pengaduan pihak keluarga Nursinta Lestari dalam melaporkan tindak pidana yang dialami PMI Nursinta Lestari sebagaimana yang telah diatur dalam UU TPPO Jo UU Pelindungan PMI", ujarnya. [*/RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.