Dugaan Korupsi, Kades Jambu bersama 2 Perangkat Desa Resmi Ditahan Kejari Dompu

 

Dompu, mediaruangpublik.com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Jambu bersama 2 orang perangkat Desa, pada Selasa (14/10/2025). 

Penetapan dan Penahanan Kepala Desa Jambu berinisial M, matan Kaur Keuangan Desa berinisial L dan mantan koordinator pelaksana pengelolaan keuangan atau sekertaris Desa Jambu berinisial F, atas dugaan melakukan tindakan Korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Tahun Anggaran  2020 - 2022.

"Penetapan dan penahanan 3 orang tersebut  atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa Jambu, Tahun Anggaran 2020 – 2022", ungkap Kejari Dompu melalui Kasi Intel Jono Eko Waluyo, SH melalui press release.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan merugikan keuangan Negara hingga mencapai Rp. 878.770.209,86.

Atas perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( BF84 )

Hingga berita ini di publikasikan, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu. [Rp. Ekha]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.