Setelah Hasil Verfak, Dikpora Akan Ajukan Pertek Guru PPPK Paruh Waktu

 

Dompu, mediaruangpublik.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs H RIfaid, M.Pd memutuskan akan mengajukan persetujuan teknis (Pertek) BKN melalui BKD setelah verifikasi faktual (Verfak) selesai dilakukan. 

Keputusan itu diambil setelah ditemukan banyak nama PPPK Paruh Waktu terindikasi tidak memenuhi syarat.

“Kami belum melakukan pembagian penempatan tugas formasi guru untuk diajukan Pertek. Kami masih menunggu selesai dilakukan verifikasi faktual oleh tim yang telah dibentuk,” kata Kadis, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dengan adanya verfak, Rifaid mengatakan, besar kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat paling telat Desember 2025. Ini sesuai ketentuan terbaru yang memperpanjang masa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari paling telat Oktober menjadi Desember 2025. “Besar kemungkinan pengangkatan (PPPK Paruh Waktu) paling Desember, karena ada Verfak ini,” katanya.

Verifikasi faktual dilakukan karena ada keharusan kepala unit kerja dan Bupati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menandatangani tanggungjawab mutlak terhadap pegawai yang diusulkan. Ketika ada masalah, kepala unit dan Bupati harus bertanggung jawab hingga secara hukum.

Dari 5.541 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, untuk sementara baru 35 orang guru honorer yang namanya lolos sebagai PPPK Paruh Waktu diduga datanya bermasalah. Mereka memilih mengundurkan diri, karena khawatir dipersoalkan secara hukum. [*/01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.