Diduga Gelapkan Setoran PBB-P2 Belasan Tahun, Oknum Staf Desa Lepadi Masih Dipertahankan?
Dompu, mediaruangpublik.com – Dugaan skandal setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, semakin mengundang tanda tanya besar. Kamis (3/8/2026)
Seorang oknum staf Desa Lepadi berinisial MI, yang disebut pernah bertugas sebagai juru pungut PBB-P2, diduga tidak menyetorkan sejumlah uang pajak yang sebelumnya telah dibayarkan warga. Dugaan persoalan tersebut disebut berlangsung selama belasan tahun dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku rutin membayar PBB-P2 kepada petugas penagih yang datang ke rumah. Bahkan, sebagian warga mengaku masih memiliki bukti atau slip pembayaran. Namun ketika dilakukan pengecekan di Bappenda Dompu, sejumlah objek pajak justru masih tercatat menunggak sejak tahun 2013.
Warga mengaku sudah membayar, tetapi dalam catatan administrasi pajak masih menunggak. Lalu, ke mana uang yang telah diserahkan warga?
“Saya kaget setelah melihat catatan tunggakan sejak 2013 sampai sekarang belum dibayar. Padahal selama ini kami selalu membayar kepada juru tagih yang datang ke rumah,” ungkap salah seorang warga saat berada di Kantor Bappenda Dompu, Rabu (2/9/2026).
Persoalan ini disebut bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, ratusan warga Desa Lepadi dikabarkan pernah melakukan protes karena merasa dirugikan. Dalam proses mediasi, MI disebut pernah menyanggupi untuk menyelesaikan persoalan tunggakan warga yang masih tercatat dalam data Bappenda.
Namun hingga saat ini, sejumlah warga masih tercatat memiliki tunggakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras terhadap pihak pemerintah desa dan instansi terkait. Jika dugaan persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun, mengapa penanganannya terkesan belum memberikan kepastian kepada warga?
Jika benar uang PBB-P2 telah diserahkan warga kepada petugas pemungut, maka seluruh alur penerimaan dan penyetoran uang tersebut harus dibuka secara terang-benderang. Bukti pembayaran, bukti setoran, serta pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara serius.
Jangan sampai warga yang telah menjalankan kewajibannya justru kembali menjadi korban akibat persoalan administrasi atau dugaan penyimpangan yang tidak segera dituntaskan.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi dan janji penyelesaian. Data harus dibuka, pihak terkait harus dimintai keterangan, dan apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Kades Lepadi : MI Sudah Tidak Lagi Jadi Juru Pungut PBB-P2
Sementara itu, Kepala Desa Lepadi, Meti, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa telah memberikan surat peringatan keras kepada MI.
Menurutnya, MI juga tidak lagi menjalankan tugas sebagai juru pungut PBB-P2 di Desa Lepadi.
“Kemarin kami sudah memberikan surat peringatan keras. Bahkan MI sendiri tidak lagi menjadi juru pungut PBB-P2 di Desa Lepadi,” ujar Meti.
Terkait dugaan laporan hukum atas persoalan tersebut, Sudirman Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dan perkembangan dari pihak warga yang sebelumnya melakukan aksi.
“Kami juga masih menunggu hasil laporan dari teman-teman yang demo kemarin. Katanya kasus ini sudah dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Dompu. Untuk itu kami masih menunggu hasil laporan tersebut,” katanya.
Kini bola panas persoalan PBB-P2 Desa Lepadi berada di tangan aparat dan pihak berwenang. Jika dugaan tersebut benar terjadi selama belasan tahun, maka publik berhak mengetahui secara terbuka siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran uang pajak warga selama ini.
Jangan biarkan warga yang sudah membayar justru terus dibebani status tunggakan, sementara persoalan sebenarnya tidak pernah dibuka secara terang-benderang. [RP. Given]

Komentar