Terbongkar! Dugaan Mafia Rekrutmen CPMI di Bima, Dokumen Diduga Palsu

 

Kota Bima, Mediaruangpublik.com - Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kota Bima berubah menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik ilegal dalam perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) mengungkap sejumlah kejanggalan serius yang selama ini diduga tersembunyi di balik aktivitas tersebut.

Aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bima itu berangkat dari keresahan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dokumen yang tidak jelas, tidak terarah, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

Berbekal temuan awal, BAPEKA-NTB langsung melakukan pemeriksaan dan audiensi untuk menelusuri fakta yang sebenarnya.

Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, dalam orasinya membeberkan hasil investigasi yang dinilai mencengangkan.

Hasil pemeriksaan terhadap PT Sukses Mandiri Utama (PT SMU) menunjukkan adanya dugaan cacat administratif. Dokumen yang ditunjukkan hanya sebatas izin cabang tingkat provinsi, tanpa disertai mandat resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Bima.

“Dokumen yang mereka tunjukkan tidak memenuhi syarat. Terlihat dipaksakan. Bahkan, secara tiba-tiba muncul Surat Tugas atas nama seseorang bernama Lilis yang mengklaim sebagai perwakilan wilayah Bima-Dompu,” ungkap Adim.

Namun saat dilakukan verifikasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, dokumen tersebut dipastikan tidak tercatat sama sekali.

“Tidak ada dalam arsip, tidak terdaftar. Ini menunjukkan ada kejanggalan serius. Jika legal, mengapa tidak dilaporkan secara resmi?” tegasnya.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa operasional yang berjalan di Kota Bima tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Selain persoalan dokumen, BAPEKA-NTB juga menyoroti peran Muhrim, yang disebut-sebut sebagai Ketua APJATI, namun diduga aktif melakukan perekrutan CPMI tanpa dasar kewenangan yang jelas.

“Kami mempertanyakan posisi dan legalitasnya. Namanya tidak tercantum dalam struktur resmi yang dilaporkan ke dinas. Tidak ada surat tugas, tidak ada mandat. Tapi justru dia yang paling aktif merekrut dan mengumpulkan uang dari masyarakat,” beber Adim.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada praktik percaloan berkedok organisasi.

“Kalau tidak punya kewenangan resmi, lalu atas dasar apa dia bertindak? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penipuan,” katanya.

Situasi semakin memanas ketika pihak yang bersangkutan memberikan pernyataan yang dinilai tidak masuk akal. Mereka justru menyalahkan pihak dinas atas dugaan kelalaian pengawasan.

“Kalau kami salah, itu karena dinas tidak mengawasi,” ujar salah satu pihak yang dikutip dalam aksi tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari massa. “Ini logika terbalik. Pelaku usaha tidak bisa melempar tanggung jawab kepada pengawas. Yang menjalankan kegiatan dan mengambil uang masyarakat adalah mereka sendiri,” tegas Adim.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, BAPEKA-NTB menyimpulkan bahwa aktivitas yang berjalan selama ini diduga tidak berada dalam koridor hukum. Operasional dinilai tidak sah, perekrutan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan masyarakat berpotensi menjadi korban dari praktik yang tidak transparan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nasib masyarakat. Proses hukum harus berjalan dan kebenaran harus diungkap,” tegas Adim.

BAPEKA-NTB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. [Tim]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.