BPJS Kesehatan Cabang Bima Pastikan Klaim RSU Dompu Lancar dan Tepat Waktu
Dompu, Mediaruangpublik.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima memastikan proses pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Dompu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, tidak terdapat tunggakan pembayaran klaim maupun denda akibat keterlambatan pembayaran klaim.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Bima, Yuniatin Sulistia, saat memberikan keterangan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.45 WITA.
Yuni menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menetapkan alur dan mekanisme pengajuan serta pembayaran klaim yang wajib dipatuhi oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, klaim yang telah diajukan oleh rumah sakit dan dinyatakan lengkap berdasarkan berita acara kelengkapan berkas akan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari.
"Apabila pembayaran melebihi batas waktu tersebut, BPJS Kesehatan dikenakan konsekuensi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen dari nilai klaim sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut', terangnya
Menurutnya, klaim RSU Kabupaten Dompu yang telah diajukan mencakup pelayanan periode Januari hingga Mei 2026, dengan klaim pelayanan bulan Mei baru diajukan pada Agustus sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
"BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran klaim sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan. Seluruh klaim yang diajukan rumah sakit telah memenuhi persyaratan administrasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya
Ia menegaskan, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Bima tidak memiliki denda akibat keterlambatan pembayaran klaim. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Tidak ada tunggakan pembayaran klaim. Seluruh klaim yang diajukan rumah sakit telah memenuhi persyaratan dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tegasnya.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan berlangsung tepat waktu, sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus berjalan secara optimal. [RP_Tim]

Komentar