Masyarakat Minta RSUD Dompu Buka Informasi Penggunaan Anggaran Jasa Kuasa Hukum
Dompu, Mediaruangpublik.com - Seorang warga Dompu, Guru To'i Muslim, meminta RSUD Dompu membuka informasi terkait penggunaan anggaran untuk jasa kuasa hukum sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.
Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hingga Kamis (30/7/2026), ia mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak rumah sakit.
Dalam permohonannya, Guru Toi meminta penjelasan mengenai tujuan penggunaan jasa kuasa hukum, jenis perkara yang ditangani, sumber pembiayaan, serta alasan penggunaan pengacara dari luar Pemerintah Daerah meskipun Pemerintah Kabupaten Dompu memiliki Bagian Hukum.
Ia juga meminta informasi mengenai jumlah perkara hukum yang pernah ditangani RSUD Dompu, sengketa yang melibatkan pasien atau keluarga pasien, serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum.
Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran publik secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, Sp.P, mengatakan penggunaan jasa kuasa hukum telah dilakukan sejak RSUD Dompu menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekitar sepuluh tahun lalu.
Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026), ia menjelaskan bahwa pengadaan jasa kuasa hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan fungsi kuasa hukum tidak hanya memberikan pendampingan dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup konsultasi hukum, penelaahan kontrak, pendampingan investigasi, serta upaya mitigasi risiko hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan rumah sakit yang memiliki kompleksitas persoalan hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi institusi.
Permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik. [RP_Tim]

Komentar