Dugaan Seret Guru PPPK SMPN 3 Woja, Dikpora Dompu : Jika Terbukti, Kami Beri Sanksi


Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik yang menyeret seorang guru PPPK SMPN 3 Woja, Kabupaten Dompu, berinisial MS, memasuki babak baru. Setelah dugaan persoalan yang melibatkan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan menjadi sorotan publik. 

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya pemberitaan dan desakan dari pihak yang mengaku sebagai korban agar persoalan tersebut tidak berhenti di ruang publik maupun media sosial.

Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, H. Drs. H. Rifaid, M.Pd., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026), memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap MS.

“Besok kami akan panggil oknum guru MS. Insya Allah, kami akan memberikan sanksi apabila terbukti,” tegas Rifaid.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Dikpora Dompu tidak ingin mengabaikan persoalan yang menyeret nama tenaga pendidik di bawah naungannya.

Menurut Rifaid, pihaknya sebelumnya memang telah menerima laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, penanganan laporan tersebut belum berjalan maksimal karena pada saat itu dirinya tengah menjalankan sejumlah agenda di luar daerah.

“Memang betul beberapa bulan yang ada laporan dari pihak korban, namun saat itu saya masih sibuk di luar daerah,” ujarnya.

Dugaan yang mencuat sebelumnya berkaitan dengan komunikasi antara MS dan sejumlah PMI perempuan melalui media sosial. 

Salah satu pihak yang mengaku sebagai korban (S) menyatakan mengalami kerugian jutaan rupiah dan menduga persoalan tersebut berkaitan dengan janji pernikahan.

Di sisi lain, MS telah memberikan bantahan. Ia mengakui pernah memiliki hubungan dengan salah seorang perempuan yang mengaku sebagai korban, tetapi membantah pernah menjanjikan pernikahan. MS menyebut hubungan tersebut sebatas hubungan pacaran dan berlangsung atas dasar suka sama suka.

Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi Dikpora Dompu untuk mengurai persoalan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.

Pemanggilan MS diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi menjadi pintu masuk pemeriksaan yang objektif untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Status MS sebagai guru PPPK juga membuat persoalan ini mendapat perhatian lebih. Tenaga pendidik tidak hanya dituntut menjalankan tugas mengajar, tetapi juga menjaga etika, integritas, dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.

Namun demikian, proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.

Dikpora Dompu kini dituntut membuktikan keseriusannya. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan MS, sanksi diharapkan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, Dikpora juga perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak yang dilaporkan.

Publik kini menunggu langkah konkret Dikpora Kabupaten Dompu setelah memastikan akan memanggil MS. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai status persoalan tersebut. [RP_01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.