Karang Taruna Sorinomo Tagih Transparansi RAB SMPN 4 Satu Atap Pekat, Publik Berhak Tahu
Dompu, Mediaruangpublik.com - Karang Taruna Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, meminta pihak SMPN 4 Satu Atap Pekat membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sarana pendidikan yang saat ini sedang dilaksanakan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 007/KT-SORINOMO/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dengan perihal Permohonan Keterbukaan Informasi RAB Pembangunan Sarana Pendidikan.
Ketua Karang Taruna Desa Sorinomo, Moh. Juliansyah, mengatakan permohonan itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
"Sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk mengetahui besaran anggaran, sumber pendanaan, peruntukan, serta rincian penggunaannya. Keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam pengelolaan anggaran publik," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman terhadap pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak sekolah, Karang Taruna meminta salinan dokumen RAB dapat diberikan paling lambat 10 Agustus 2026. Informasi tersebut, kata Juliansyah, akan digunakan sebagai bahan edukasi kepada pemuda dan masyarakat mengenai penggunaan anggaran pembangunan di wilayah Desa Sorinomo.
Ia menilai keterbukaan anggaran merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pembangunan, terlebih proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan yang dimanfaatkan masyarakat.
"Apabila seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan RAB justru akan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebaliknya, menurut dia, apabila permohonan informasi tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan.
Karang Taruna berharap pihak sekolah dapat memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Surat permohonan tersebut ditandatangani Ketua Karang Taruna Desa Sorinomo, Moh. Juliansyah, bersama Sekretaris Rauhul Aini dan dibubuhi stempel organisasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 4 Satu Atap Pekat belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan keterbukaan informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Sekolah guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. [RP_YDM]

Komentar