Kawasan Tambora Dibuka Akses Jalan, Diduga Berkaitan dengan Pokir DPRD


Dompu, Mediaruangpublik.com - Pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di kawasan Kilometer 17, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mendapat sorotan karena lokasi kegiatan diduga berada di kawasan tutupan Negara.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan V, Hasanuddin. 

Hasanuddin merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat.

Aktivitas pembukaan jalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan status kawasan tempat pekerjaan dilaksanakan.

Media ini telah meminta konfirmasi kepada BPKPH Resort Wilayah VI Tambora mengenai aktivitas pembukaan jalan di wilayah tersebut.

Kepala Resort Wilayah VI Tambora Lalu Dahlan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa pembukaan jalan di kawasan tutupan negara tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia juga menyebutkan persoalan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihak Gakkum LHK untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.

Informasi tersebut membuat dugaan keterkaitan kegiatan dengan anggaran Pokir DPRD perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan status lahan yang menjadi lokasi pekerjaan.

Apabila kegiatan tersebut benar bersumber dari anggaran daerah melalui Pokir, maka sejumlah dokumen dan informasi dinilai penting untuk diketahui publik, antara lain usulan kegiatan, nomenklatur program, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta dasar pemanfaatan lokasi.

Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD juga dinilai perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah telah memenuhi ketentuan perencanaan dan pelaksanaan serta tidak bertentangan dengan status hukum lahan.

Selain itu, Inspektorat dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan fakta di lapangan serta legalitas kegiatan tersebut.

Transparansi diperlukan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Sementara itu, Hasanuddin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait dugaan keterkaitan dirinya dengan pembukaan jalan tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang berimbang. [RP_Tim]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.