DLHK NTB Sisir Proyek Buka Jalan di RTK 53, Legalitas dan Dugaan Pokir DPRD Dompu Dipertanyakan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat menelusuri aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan hutan RTK 53, Kilometer 17, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kepala Balai KPH Wilayah VI DLHK NTB Faruk, S.Hut., M.M.Innov., mengatakan laporan terkait aktivitas tersebut telah diteruskan kepada DLHK NTB untuk ditindaklanjuti.
“Iya benar, sudah langsung kami buatkan laporan ke DLHK NTB kemarin,” kata Faruk kepada wartawan di Dompu, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci pihak yang melaksanakan pekerjaan, instansi yang bertanggung jawab maupun sumber anggaran yang digunakan untuk pembukaan jalan tersebut.
“Yang penting sudah kita laporkan. Nanti biar diperiksa langsung oleh DLHK NTB,” ujarnya.
Kepala DLHK NTB H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Menurut dia, tim DLHK NTB telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta informasi dari sejumlah pihak terkait.
“Sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim kami,” katanya.
Pengumpulan bahan dan keterangan tersebut dilakukan untuk mengetahui status kawasan, dasar pelaksanaan pekerjaan, pihak pelaksana, sumber anggaran serta aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan jalan tersebut.
Faruk menjelaskan lokasi aktivitas pembukaan jalan itu berada dalam wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB).
“Pembukaan akses ini sudah lama, lokus tersebut berada dalam kawasan konsesi PT AWB,” katanya.
Meskipun demikian, status lokasi sebagai wilayah konsesi masih perlu diperjelas dengan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Sebelumnya, Kepala Resort Tambora Balai KPH Wilayah VI Lalu Dahlan melaporkan adanya aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di sekitar Kilometer 17 Desa Tambora.
Laporan tersebut dilakukan karena lokasi pekerjaan berkaitan dengan kawasan hutan. Menurut informasi yang disampaikan Lalu Dahlan, aktivitas pembukaan jalan di kawasan tutupan negara perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga disebut telah ditindaklanjuti oleh aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta menentukan langkah sesuai ketentuan.
Di tengah penelusuran tersebut, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan pekerjaan itu dengan program pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial HS.
HS merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa proyek pembukaan jalan tersebut bersumber dari Pokir HS.
Apabila informasi tersebut benar, maka diperlukan penjelasan mengenai proses pengusulan, penganggaran, pelaksanaan serta dasar hukum pembangunan jalan di lokasi tersebut.
Hingga kini, HS belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
DLHK NTB diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, pihak pelaksana dan sumber pembiayaan setelah proses pengumpulan bahan dan keterangan selesai dilakukan. [RP_01]

Komentar