Blokade Jalan Massa Tuding Oknum Penyidik PPA Polres Dompu Peras Keluarga Anak
Dompu, Mediaruangpublik.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, memblokade Jalan Lintas Sumbawa, Rabu (5/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial AF.
Massa aksi menilai proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik PPA Polres Dompu terhadap AF tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, AF yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur diperiksa tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Julhaedin menyatakan bahwa penanganan terhadap AF telah mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"AF masih berstatus anak dan masih sekolah. Seharusnya ada pendampingan dari keluarga maupun instansi yang menangani perlindungan anak. Jangan sampai hak-hak anak diabaikan dalam proses hukum," tegasnya.
Julhaedin juga menyebut keluarga AF merupakan buruh tani dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia menuding penyidik memeriksa AF tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Julhaedin melontarkan tuduhan serius bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik PPA Polres Dompu. Ia bahkan mengklaim keluarga AF sempat diminta uang sekitar Rp10 juta dan menyebut AF seolah-olah "dibawa secara paksa" oleh penyidik. Tuduhan tersebut merupakan pernyataan dari koordinator aksi dan belum terbukti maupun diputuskan melalui proses hukum.
Aksi blokade jalan sempat menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumbawa terganggu. Massa mendesak Kapolres Dompu turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Unit PPA.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Mutaqin, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya tidak dapat membuka secara rinci proses penyidikan karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.
"Karena ini menyangkut perkara anak di bawah umur, proses penanganannya tidak bisa dibuka kepada publik. Kami terikat dengan ketentuan perlindungan anak," ujarnya.
IPDA Mutaqin menambahkan, apabila keluarga ingin memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara, dipersilakan datang langsung ke ruang Unit PPA Polres Dompu untuk mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. [RP_01]

Komentar