FUI Bima Raya Laporkan Tiga Akun Medsos ke APH
Bima, Mediaruangpublik.com - Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya menegaskan akan membawa persoalan tiga akun media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FUI Bima Raya Ustadz Asikin di Bima, Rabu (19/8/2026), mengatakan pihaknya tidak lagi memilih penyelesaian melalui permintaan maaf apabila kembali ditemukan konten yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Tidak ada lagi kata maaf. Kesempatan untuk memperbaiki diri sudah pernah diberikan. Jika kembali ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, sikap tersebut diambil menyusul adanya konten pada sejumlah akun media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
FUI Bima Raya, kata dia, akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti yang ada.
Asikin juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pemilik atau pengelola akun yang dimaksud.
“Kalau menemukan konten yang diduga melanggar hukum, laporkan melalui saluran resmi. Biarkan aparat melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain meminta penanganan aparat penegak hukum, FUI Bima Raya juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan penelusuran terhadap akun-akun tersebut.
Menurut dia, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan langkah pelaporan tersebut bukan bentuk ancaman maupun tindakan sepihak, melainkan upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang resmi dan transparan.
“Kami meminta aparat tidak mengabaikan persoalan ini. Jika memang terdapat unsur pelanggaran pidana, proses sesuai hukum. Bukan berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” katanya.
FUI Bima Raya berharap penanganan terhadap dugaan pelanggaran konten digital dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
FUI juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, sementara keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. [RP_Tim]

Komentar