Tanah Tutupan Negara Diduga Dijual Rp250 Juta di Pekat, Warga Desak Aparat Turun Tangan

Dompu, Mediaruangpublik.com - Dugaan praktik jual beli tanah yang disebut-sebut sebagai kawasan tutupan negara kembali mencuat di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 

Kali ini, lahan sekitar 2,5 hektare yang diklaim warga diperuntukkan bagi kepentingan umum Dusun Oi Ntala Atas, Desa Sorinomo, diduga diperjualbelikan kepada warga dengan nilai mencapai Rp250 juta.

Kasus tersebut memantik keresahan masyarakat. Warga menilai jika benar lahan tersebut merupakan tanah tutupan negara, maka tidak semestinya ada pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik dan menjadikannya objek transaksi pribadi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat sejak awal mengetahui lahan tersebut bukan merupakan tanah milik perseorangan. Lahan itu justru direncanakan untuk kepentingan bersama, termasuk kebutuhan fasilitas umum dan penataan permukiman warga Dusun Oi Ntala Atas.

“Tanah itu untuk kebutuhan bersama warga. Masyarakat mempertahankan agar lahan tersebut tetap menjadi fasilitas umum, bukan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi,” ungkap warga tersebut, Sabtu (22/8/2026).

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah seorang warga berinisial R, yang disebut sebagai pembeli dan berdomisili di Dusun Oi Ntala Bawa, mengaku telah melakukan pembayaran untuk lahan tersebut sebesar Rp250 juta.

Dari nilai transaksi itu, R mengaku telah membayar sekitar Rp170 juta, sementara sisanya sebesar Rp80 juta belum dilunasi. R juga menyebut transaksi tersebut dilengkapi kuitansi.

Namun, terdapat hal yang menjadi sorotan. Kuitansi pembayaran tersebut disebut bukan ditandatangani langsung oleh pihak yang diduga menawarkan atau menjual lahan, melainkan oleh anggota keluarganya yakni anak dan istrinya. Kondisi ini menjadi bagian yang dipertanyakan warga dan diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.

Penolakan warga semakin menguat setelah masyarakat Dusun Oi Ntala Atas menggelar musyawarah pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat menyatakan sikap untuk mempertahankan lahan yang mereka yakini sebagai kawasan tutupan negara agar tetap dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan fasilitas Dusun Oi Ntala Atas.

Warga juga mendesak Pemerintah Kecamatan Pekat, serta BPKPH Resor VI Tambora segera melakukan pemeriksaan terhadap status dan riwayat penguasaan lahan tersebut, termasuk mengusut dugaan transaksi jual belinya.

Kepala Desa Sorinomo, Supardi, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tanah tutupan negara di wilayah desanya, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengelolaan maupun kepemilikan kawasan tersebut.

Menurut Supardi, meskipun secara administratif lokasi berada dalam wilayah Desa Sorinomo, kewenangan atas kawasan tutupan negara berada pada instansi kehutanan yang berwenang.

“Tidak ada kewenangan kami terhadap tanah tutupan itu. Walaupun berada di wilayah Desa Sorinomo, yang berhak adalah pihak KPH,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPH Resor VI Tambora, Lalu Dahlan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan memastikan persoalan tersebut.

Ia juga menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Gakkum, mengingat persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan transaksi tanah kawasan tutupan negara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan, apakah lahan yang diperjualbelikan benar berada dalam kawasan yang dikuasai negara serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa transaksi yang telah terjadi, tetapi juga menelusuri siapa yang menguasai lahan, dasar penguasaannya, hingga dasar hukum seseorang berani menawarkan dan menjual lahan yang diduga berstatus tanah tutupan negara.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

“Kami meminta KPH dan aparat terkait bergerak cepat. Jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi milik negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru berubah menjadi komoditas pribadi,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penjualan belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar daerah. [RP_75]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.