Janji Nikah Berujung Kerugian, PMI Soroti Dugaan Penipuan Oknum Guru di Dompu
Dompu, Mediaruangpublik.com - Dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMPN di Woja, berinisial MS, mencuat setelah sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan mengaku mengalami kerugian finansial usai berkomunikasi dengannya melalui media sosial.
MS yang disebut berdomisili di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, diduga menjalin komunikasi dengan para PMI melalui Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp. Salah satu korban berinisial S mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,75 juta.
S menuturkan, dirinya mulai mengenal MS melalui Facebook sejak 2022. Dalam komunikasi tersebut, MS disebut mengaku berstatus duda dan menjalin hubungan dengan S hingga muncul pembicaraan mengenai rencana pernikahan.
Namun, setelah S mengirimkan sejumlah uang, komunikasi keduanya disebut berakhir. S mengaku kemudian tidak dapat lagi menghubungi MS karena dirinya diduga telah diblokir di sejumlah akun media sosial.
“Dia mengaku duda dan menjanjikan pernikahan. Setelah saya mengirim uang sekitar Rp4,75 juta, saya justru diblokir,” ujar S, Sabtu (22/8/2026).
Tak hanya S, informasi yang dihimpun menyebut terdapat dua PMI lainnya, masing-masing berinisial R yang bekerja di Arab Saudi dan U yang berada di Abu Dhabi, yang juga mengaku mengalami persoalan serupa.
Para pihak disebut memiliki bukti transfer maupun komunikasi yang dapat diklarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
S meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut apabila nantinya terbukti.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyentuh persoalan integritas seorang tenaga pendidik.
“Kalau benar ada PMI yang dirugikan, harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Status sebagai guru bukan alasan untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, MS saat dikonfirmasi di ruang kerja Kepala, Senin (24/8/2026), ia mengakui bahwa dirinya dan S sebelumnya memang memiliki hubungan pacaran.
MS menjelaskan, dalam hubungan tersebut dirinya pernah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kos. Menurut pengakuannya, S kemudian menawarkan bantuan berupa uang.
Namun, MS membantah pernah menjanjikan pernikahan kepada S. Ia menyebut hubungan keduanya saat itu sebatas hubungan pacaran yang berlangsung atas dasar suka sama suka.
“Awalnya kami kenal melalui media sosial Facebook. Hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, belakangan akun Facebook saya sudah diblokir oleh S,” ungkap MS.
MS juga mengatakan bahwa dirinya menyerahkan kepada S mengenai penilaian atas hubungan tersebut. [RP_01]

Komentar