Kodim 1607/Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Kayu Tambora, Dugaan Jaringan Mafia Kayu Menguat
Sumbawa, mediaruangpublik.com – Aparat Kodim 1607/Sumbawa menggagalkan upaya penyelundupan puluhan meter kubik kayu endemik jenis Rajumas yang diduga berasal dari kawasan hutan Gunung Tambora, Jumat malam (6/2/2026).
Pengungkapan ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan mafia kayu terorganisir yang selama ini beroperasi di wilayah hutan lindung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut disebut berasal dari kawasan RTK 53 Gunung Tambora, salah satu zona hutan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas illegal logging.
Dari temuan di lapangan, kayu diangkut menggunakan tiga truk bak terbuka yang ditutup rapat dengan terpal dan diduga akan dikirim menuju Pulau Jawa, yang selama ini menjadi salah satu pasar utama kayu ilegal dari NTB.
Pola pengiriman yang menggunakan armada besar, metode pengangkutan tertutup, serta jalur distribusi lintas pulau mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan tindakan individu, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal yang terstruktur, mulai dari penebangan di kawasan hutan, proses pengangkutan, hingga pemasaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut diduga berkaitan dengan salah satu unit usaha pengolahan kayu yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran resmi dari otoritas kehutanan pada Oktober 2025 karena penebangan yang melebihi kuota izin.
Meski demikian, aparat masih mendalami keterkaitan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal maupun pengendali lapangan.
Hingga saat ini, Kodim 1607/Sumbawa belum merilis keterangan resmi terkait jumlah pasti barang bukti, status kendaraan yang diamankan, maupun identitas pihak yang bertanggung jawab. Aparat disebut masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala BKPH Region VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., menilai penggagalan penyelundupan tersebut sebagai langkah strategis dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang selama ini merusak kawasan Tambora.
“Operasi ini menunjukkan bahwa praktik illegal logging di Tambora tidak berdiri sendiri, tetapi terorganisir dan harus ditangani secara serius,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Faruk menegaskan pihaknya siap membuka data perizinan serta riwayat pengelolaan kayu guna membantu aparat penegak hukum mengungkap dalang utama di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum untuk mengungkap siapa pun yang berada di balik jaringan illegal logging di Tambora. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap mafia kayu yang merusak hutan dan merugikan negara,” tegasnya. [RP. 01]

Komentar