Keluarga Ade Indramawan Soroti Dugaan Pengabaian Bukti CCTV oleh Penyidik Polresta Bima

 

Bima, Mediaruangpublik.com - Keluarga besar Almarhum Ade Indramawan mengecam keras kinerja Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polresta Bima yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kasus tersebut terjadi di depan pintu lift RSUD Bima pada Agustus 2025 lalu dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

CCTV sendiri secara eksplisit diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, selama diperoleh melalui sistem elektronik yang andal, aman, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima terhadap Almarhum Ade Indramawan, keluarga korban menilai penyidik terkesan mengabaikan alat bukti CCTV. 

Padahal, rekaman tersebut disebut-sebut merekam secara jelas momen saat terduga pelaku diduga melayangkan pukulan hingga korban terjatuh tersungkur di depan pintu lift RSUD Bima, yang berujung pada meninggalnya korban.

Ironisnya, meski laporan telah dibuat sejak Agustus 2025, proses hukum yang ditangani Penyidik Pidum Polresta Bima hingga Februari 2026 atau sekitar tujuh bulan berjalan dinilai mandek dan tidak transparan. Keluarga menyebut proses tersebut seolah “disenyapkan” dengan berbagai alasan yang berbelit-belit.

“Kami mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas penyidik Pidum Polresta Bima dalam memberikan rasa keadilan bagi Almarhum Ade Indramawan,” ujar Rihul Rahman, ST, perwakilan keluarga korban, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/2/2026).

Rihul Rahman bahkan menduga adanya praktik tidak terpuji di balik lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kuat dugaan bahwa oknum penyidik telah menerima suap dari pihak terduga pelaku sehingga kasus ini terkesan “nina bobokan”.

“Bayangkan, sudah setengah tahun proses hukum berjalan, namun belum ada kejelasan apa pun. Terduga pelaku bahkan belum diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dengan nada sinis.

Menurutnya, pembiaran terhadap terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari upaya menghilangkan atau merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, hingga melarikan diri. Ia juga menyoroti kemungkinan rusaknya atau hilangnya rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus tersebut.

“Lebih-lebih jika sampai alat bukti CCTV yang merekam dugaan penganiayaan itu dirusak atau dihilangkan,” tegas alumni Muhammadiyah tersebut.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Dompu ini juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan dan mengedepankan hati nurani, mengingat perkara ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Tindakan mengabaikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti dapat dijerat pidana, termasuk dalam kategori obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, keluarga besar Almarhum Ade Indramawan berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Kapolda NTB agar memberikan atensi khusus dan memerintahkan Kapolresta Bima untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kami ingin keadilan ditegakkan agar Almarhum Ade Indramawan tenang di alam sana,” harap Rihul.

Selain itu, pihak keluarga juga mendesak Kapolri dan Kapolda NTB untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bima, Kasat Reskrim, serta penyidik Pidum yang menangani perkara ini.

“Oknum-oknum seperti ini justru merusak citra baik institusi kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Bima belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. [Tim].

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.