LSM Anti Korupsi Seret Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp12,5 Miliar ke Kejari Dompu
Dompu, Mediaruangpublik.com - Dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi saluran irigasi Katua Kompleks yang bersumber dari APBN Tahun 2023 senilai Rp12,5 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Kabupaten Dompu karena proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan resmi itu diajukan pada 20 September 2023 dan diterima oleh petugas Kejari Dompu, Nurul Insyani. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku pemilik proyek dan PT Indo Penta Permai sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi saluran irigasi yang berlokasi di Kelurahan Kandai Satu dan Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.
Muhammad Nur, S.Pt., selaku perwakilan LSM Anti Korupsi Dompu, menegaskan bahwa proyek tersebut sejak awal telah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu diduga dilaksanakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya.
“Ini proyek negara dengan anggaran Rp12,5 miliar, tetapi fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Kami menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga ada pemasangan material yang tidak maksimal,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, proyek tersebut diduga dikerjakan dengan sistem borongan kepada masyarakat dengan nilai sekitar Rp420 ribu per meter. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, termasuk indikasi pemasangan batu yang tidak padat dan adanya bagian konstruksi yang kosong.
Lebih jauh, pihaknya juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
“Tidak adanya papan informasi proyek adalah indikasi kuat minimnya transparansi. Ini proyek APBN, tetapi masyarakat tidak diberi akses informasi yang jelas. Kami menduga potensi kerugian negara dalam proyek ini bisa mencapai hampir Rp3 miliar,” ungkap Muhammad Nur.
LSM Anti Korupsi Dompu juga mempertanyakan keseriusan Kejari Dompu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, sejak laporan dimasukkan hampir dua tahun lalu, belum ada kejelasan mengenai status penanganannya.
“Kami sudah berulang kali mendatangi Kejari Dompu untuk meminta perkembangan laporan, termasuk mencoba menemui Kepala Seksi Pidana Khusus, namun yang bersangkutan sering tidak berada di tempat. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami sebagai pelapor,” katanya.
Pihaknya mendesak Kejari Dompu untuk segera melakukan penyelidikan secara serius, profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani yang bergantung pada saluran irigasi tersebut.
“Kami berharap Kejari Dompu tidak menutup mata. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan keadilan, bukan kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu belum bisa dihubungi dan memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi saluran irigasi Katua Kompleks tersebut. [RP. 01]

Komentar