Diduga Serobot Galian C Tanpa Izin, APPRA Dompu Resmi Laporkan PT Rora ke Kajati NTB
Mataram, mediaruangpublik.com – Dugaan praktik tambang Galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu resmi melaporkan PT Rora Indah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (12/2/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1037.03/APPRA.DMP-NTB/II/2026, terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Nusa Jaya, Desa Suka Damai dan Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Ketua APPRA Dompu, Syuriadin, S.Pd.I, menegaskan bahwa langkah melapor ke Kajati NTB merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami menilai langkah ke Kajati NTB adalah langkah yang tepat. Sebelumnya kami sudah melaporkan dugaan Galian C tanpa izin yang dilakukan oknum PT Rora Indah, namun laporan itu tidak mendapat tindak lanjut yang jelas,” tegas Syuriadin.
Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan daerah. Ia juga menyebut adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat kabupaten.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal kerugian negara dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Jika benar tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi NTB, maka aktivitas itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.
APPRA menilai, sumber daya alam di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Nggahi Rawi Pahu tidak boleh dikelola secara serampangan tanpa legalitas yang sah. Mereka meminta Kejati NTB turun tangan secara serius dan profesional.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menindaklanjuti laporan ini sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambahnya.
APPRA mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus diproses hukum. Tidak boleh ada yang kebal,” tandas Syuriadin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rora Indah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. [RP. 01]

Komentar