Pelaku Penganiayaan Perempuan Tidak Ditahan, Integritas Kapolres Dompu Dipertanyakan Keluarga Korban

 

Dompu, Mediaruangpublik.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Dompu kembali menuai sorotan publik. 

Pasalnya, kebijakan penyidik yang tidak menahan terduga pelaku dan hanya mewajibkan wajib lapor memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah terduga pelaku berinisial NS, yang diketahui merupakan perangkat Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tidak ditahan oleh penyidik Reskrim Polsek Woja yang berada di bawah wilayah hukum Polres Dompu.

Korban, Nurlaela, warga Desa Madaprama, diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh NS. Namun, keputusan penyidik yang hanya menetapkan status wajib lapor kepada terduga pelaku dinilai keluarga korban sebagai bentuk ketidakadilan.

Tidak menerima keputusan tersebut, korban bersama keluarga mendatangi Mapolres Dompu pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WITA. Kedatangan mereka menarik perhatian petugas yang berjaga, karena keluarga korban secara langsung mempertanyakan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut keluarga korban, kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus dan dugaan upaya melindungi pelaku dari proses hukum yang lebih tegas.

“Kami sangat marah dan kecewa. Hak kami sebagai korban seolah diabaikan. Pelaku adalah oknum perangkat desa, tetapi hukum seharusnya berlaku sama bagi semua,” ujar suami korban saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan keadilan atas peristiwa yang dialami istrinya. “Kami hanya menuntut hak kami sebagai korban. Tolong berikan rasa keadilan kepada kami atas perbuatan pelaku,” tambahnya.

Keluarga korban juga menilai keputusan penyidik bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan.

Mereka menyinggung pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta regulasi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender.

Kasus ini turut menyeret perhatian terhadap kepemimpinan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, yang kini dinilai publik menghadapi ujian integritas dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dompu masih dalam proses konfirmasi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. 

Publik dan keluarga korban berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Dompu, khususnya terkait komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara tegas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [RP. 04]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.