KMP-NTB Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB
Jakarta, Mediaruangpublik.com – Gelombang desakan terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menguat.
Komite Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (KMP NTB) Jakarta secara terbuka menuding adanya aktor besar di balik dugaan praktik korupsi Pokir fiktif yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Sorotan tajam diarahkan kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, yang disebut-sebut kerap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KMP NTB Jakarta, Johan Jauhari alias Jejen, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan terkesan tidak menunjukkan progres signifikan. Ia mempertanyakan mengapa pemeriksaan yang telah berulang kali dilakukan belum berujung pada penetapan tersangka tambahan.
“Publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Jejen saat dikonfirmasi Media ini, Senin (23/2/2026).
Kasus dugaan korupsi dana Pokir ini sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Namun, menurut KMP NTB Jakarta, pengembangan perkara seharusnya tidak berhenti di situ.
Mereka menyinggung adanya informasi bahwa 15 anggota DPRD NTB diduga menerima aliran dana gratifikasi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.
Permohonan perlindungan yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disebut telah ditolak, sehingga menurut mereka tidak ada alasan untuk menghentikan pendalaman perkara.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti besaran dana pokir resmi tahun 2025 yang tercatat sekitar Rp12,3 miliar, serta dugaan adanya alokasi lain yang disebut sebagai “direktif kepala daerah” di sejumlah dinas, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pertanian, dengan nilai yang jauh lebih besar.
Mereka mendesak agar seluruh alur anggaran tersebut dibuka secara transparan, termasuk peran dan kewenangan pimpinan DPRD dalam pengelolaan dan distribusinya.
Dalam pernyataannya, KMP NTB Jakarta juga menyinggung dugaan praktik mafia peradilan yang dinilai masih menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
Mereka merujuk pada sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah sebagai contoh bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan bukan hal baru.
Meski demikian, tudingan adanya “main mata” antara oknum aparat dan pihak tertentu dalam kasus pokir NTB tersebut belum disertai bukti yang dipublikasikan secara terbuka.
Terkait dengan hal tersebut, sebagai sikap tegas KMP NTB Jakarta menyampaikan lima tuntutan, diantaranya :
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pokir yang saat ini ditangani Kejati NTB.
2. Meminta evaluasi terhadap jajaran pimpinan Kejati NTB jika terbukti tidak profesional dalam penanganan perkara.
3. Mendesak penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Menuntut proses hukum yang transparan, profesional dan akuntabel.
5. Menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi masyarakat NTB.
Kasus dugaan korupsi dana pokir ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di NTB. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses berjalan transparan, objektif dan sesuai prinsip keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD NTB maupun dari Kejati NTB terkait tudingan tersebut, wartawan Media ini akan terus berupaya mendapatkan informasi untuk perimbangan pemberitaan. [RP. Tim]

Komentar