Dugaan Penghinaan Warga Dompu di Media Sosial Berujung Laporan ke Polisi
Dompu, Mediaruangpublik.com – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang diduga memuat penghinaan terhadap warga Dompu berbuntut panjang. Sejumlah warga resmi melaporkan pemilik akun berinisial IDH, yang disebut beralamat di Kabupaten Bima, ke aparat penegak hukum (APH).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTP/256/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial, pada Kamis (26/2/2026).
Farid Ferdiansyah (30), salah satu pelapor, membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya telah secara resmi mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian.
“Kami dan kawan-kawan sudah resmi melapor ke pihak APH atas dugaan penghinaan suku dan daerah oleh pemilik akun tersebut. Dalam laporan kami, yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE terkait penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Farid.
Menurut keterangan pelapor, video berdurasi sekitar satu menit itu berisi pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Dompu. Dalam rekaman tersebut, terlapor disebut menyampaikan kalimat bernada provokatif terkait penolakan terhadap kedatangan grup musik Dewa 19, disertai kata-kata kasar dan gestur meludah yang dinilai merendahkan warga Dompu.
Son Marhaen, perwakilan warga lainnya, menilai isi video tersebut jelas mencederai martabat masyarakat Dompu, terlebih karena telah tersebar luas di media sosial.
“Video itu sudah dibagikan ke banyak orang. Ucapannya jelas menghina kami sebagai orang Dompu,” tegasnya.
Sejumlah pernyataan keras juga muncul dari sebagian warga yang mendesak aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara cepat dan profesional guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Dompu dan Bima.
Meski demikian, warga menyatakan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami percaya kepada Polres Kabupaten Bima dan Polres Dompu untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan adil,” ujar Son Marhaen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Situasi di wilayah Dompu dilaporkan masih dalam kondisi kondusif, sementara masyarakat diimbau untuk tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum. [RP. 01]

Komentar