9 Tersangka Narkoba Diseret ke Meja Hijau, Polres Dompu Tuntaskan Tahap II
Dompu, mediaruangpublik.com – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Dompu kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat malam (27/3/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di ruang JPU sejak pukul 18.00 Wita hingga sekitar 22.00 Wita. Proses ini menjadi penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap persidangan.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan ini adalah Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Artinya, perkara sudah siap untuk dilanjutkan ke proses penuntutan,” tegasnya.
Sembilan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AF (26), RW (28), IT (28), FAF (22), N (22), NA (24), MS (51), AS (28), dan E (28). Mereka merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 23 November 2025.
Di sisi lain, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja tim Resnarkoba yang dinilai cepat dan terukur.
“Kami mengapresiasi kerja profesional Sat Resnarkoba hingga perkara ini tuntas di tahap II. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah “Nggahi Rawi Pahu”. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat demi menjaga keamanan masyarakat.
Pelimpahan sembilan tersangka ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum di Dompu tidak main-main dalam memerangi narkotika—siap menyeret pelaku hingga ke meja hijau tanpa kompromi. [*/RP. 01]

Komentar