AMSD Seruduk Kejaksaan Dompu, Tuding Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan

 

Dompu, Mediaruangpublik.com – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Dompu memicu kemarahan publik. Aliansi Masyarakat Sipil Daerah (AMSD) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (12/3/2026), menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Jaksa.

Dalam aksinya, massa AMSD menuding dua mantan pejabat penting di Kejari Dompu, yakni oknum mantan Kasi Intel dan mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang terpidana dalam kasus korupsi proyek Peranggi I dan Peranggi II di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.

Koordinator Lapangan aksi, Dedi Kusnadi, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, tindakan tersebut telah merugikan pihak lain dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Daerah akan melaporkan dua oknum mantan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Dompu atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan korban dalam perkara proyek Peranggi,” tegas Dedi di hadapan massa aksi.

Ia menyatakan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan bahkan Kejaksaan Agung di Jakarta agar kasus tersebut diusut secara transparan dan independen.

Menurut Dedi, praktik semacam ini menjadi indikasi kuat adanya mafia hukum yang bermain di balik penanganan perkara. Ia bahkan menyebut Kejaksaan Dompu sebagai tempat yang rawan praktik penyimpangan jika tidak segera dibenahi.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap kasus bisa saja dijadikan ATM oleh oknum pegawai kejaksaan. Padahal di depan kantor terpampang semboyan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK. Tapi faktanya, justru dugaan perbuatan bejat terjadi di dalam lembaga negara itu sendiri,” kritiknya.

Ia menegaskan, AMSD tidak akan berhenti sampai laporan resmi diterima dan diproses oleh lembaga pengawas kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi. “Yang jelas, dugaan kejahatan dua oknum kejaksaan ini akan kami laporkan secara resmi,” tegasnya.

Sementara itu, massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Dompu di ruang tunggu kantor. Dalam dialog tersebut, perwakilan Kasi Intel Deni bersama Kasi Pidsus Heri menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan tuntutan massa.

Menurut Deni, pihak Kejari Dompu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sesama jaksa terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana.

“Kewenangan memeriksa teman-teman jaksa bukan ada pada kami. Itu berada pada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan,” jelasnya di hadapan massa aksi.

Ia bahkan mempersilakan AMSD untuk melaporkan dugaan tersebut secara resmi jika memiliki bukti yang cukup.

“Silakan saja jika ingin melapor, baik ke kami, ke Kejati NTB, maupun langsung ke Kejagung. Kalau memang ada bukti yang kuat, itu hak masyarakat untuk melaporkan jaksa yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.

AMSD menegaskan, langkah hukum akan segera ditempuh dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik agar dugaan praktik mafia hukum di tubuh kejaksaan dapat dibongkar secara terang benderang. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.