Tuan Rumah Jadi Penonton, Dugaan "Main Kotor" Tambang Hu’u Dibongkar
Dompu, Mediaruangpublik.com - Aroma ketidakadilan mulai menyeruak dari jantung aktivitas tambang di Kecamatan Hu’u. Amirullah, SH, seorang advokat muda, secara terbuka melayangkan surat terbuka yang bukan hanya berisi keberatan, tetapi juga “tamparan keras” bagi para pengambil kebijakan di Pusat hingga Daerah.
Surat tersebut dikirim langsung kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba, hingga Pemerintah Daerah dan manajemen PT Sumbawa Timur Mining (PT STM).
Substansinya tegas, yakni adanya dugaan pengabaian kewajiban pemberdayaan pengusaha lokal dalam proyek tambang yang masih berstatus eksplorasi.
Dalam suratnya, Amirullah mengangkat isu sensitif penggunaan vendor Nasional dan perusahaan afiliasi yang dinilai tidak transparan. Praktik ini disebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan prioritas kepada kontraktor lokal.
“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini menyangkut integritas tata kelola sektor Pertambangan Nasional,” tulisnya.
Regulasi secara jelas mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib mengutamakan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal, serta membatasi penggunaan afiliasi tanpa persetujuan Pemerintah Pusat.
Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa pengusaha lokal justru tersingkir dari rantai ekonomi utama.
Situasi ini menjadi semakin krusial karena proyek PT STM masih berada pada tahap eksplorasi tembaga-emas dan geotermal. Artinya, belum ada kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) dari produksi yang masuk ke daerah.
Dalam kondisi tersebut, pemberdayaan jasa lokal menjadi satu-satunya jalur distribusi manfaat ekonomi. Namun, jalur ini diduga tidak berjalan optimal.
“Ketika produksi belum ada, tapi peluang kerja lokal juga tertutup, lalu apa yang sebenarnya didapat daerah?” menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam surat tersebut.
Lebih jauh, penggunaan perusahaan luar daerah juga dinilai berpotensi mengalihkan potensi DBH badan usaha ke luar NTB, sehingga memperlemah dampak fiskal bagi daerah.
Surat terbuka itu tidak berhenti pada kritik. Sejumlah tuntutan keras diajukan, seperti penolakan keras terhadap perpanjangan izin eksplorasi PT STM tahun 2026, permintaan kepada Kementerian LHK untuk tidak memperpanjang PPKH, serta desakan pengawasan ketat terhadap praktik penggunaan vendor dan afiliasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa isu pemberdayaan lokal kini bukan lagi persoalan daerah semata, melainkan telah naik menjadi isu strategis nasional.
Kasus ini dinilai mencerminkan tantangan klasik dalam sektor ekstraktif Indonesia: antara investasi besar dan distribusi manfaat yang adil.
Pemerintah pusat kini dihadapkan pada pilihan penting menjaga iklim investasi atau memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Amirullah menegaskan, gerakan ini bukan bentuk penolakan investasi, melainkan tuntutan atas implementasi aturan yang sudah ada. “Ini bukan anti-investasi. Ini pro-penegakan hukum,” tegasnya.
Dari Hu’u, sebuah pesan keras dikirim ke Jakarta, masyarakat tidak lagi ingin menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi di wilayahnya sendiri.
Jika hal ini tidak direspons secara serius, isu ini berpotensi meluas dan menjadi preseden nasional dalam pengawasan proyek-proyek tambang strategis. [Tim]

Komentar