Main di Dua Kaki! Izin PT SMU Dikunci Malaysia, Rekrutmen Diduga Menyimpang


Kota Bima, Mediaruangpublik.com – Fakta baru mulai terkuak. Di balik aktivitas perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dokumen resmi justru membuka celah yang memantik tanda tanya serius. 

Pasalnya, PT Sukses Mandiri Sukses (PT SMU) ternyata diduga hanya mengantongi izin untuk satu Negara, Malaysia. Lalu bagaimana dengan isu pengiriman ke Negara lain. 

Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penempatan, tertuang jelas dalam Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) bernomor 120/SIP2MI/VIII/2025. 

Izin itu diberikan kepada PT SMU yang beralamat di Kalimalang, Bekasi, sebagai dasar legal perekrutan tenaga kerja ke luar Negeri.

Namun, detail dalam dokumen tersebut justru menjadi kunci pembuka dugaan praktik di luar koridor hukum.

Sumber media, Adim, mengungkapkan bahwa pengajuan izin oleh PT SMU merujuk pada surat internal Perusahaan tertanggal 30 Juli 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Secara administratif, semua tampak rapi. Nomor registrasi SIP3MI, identitas direktur utama hingga kerja sama luar negeri tercatat lengkap.

PT SMU diketahui menggandeng perusahaan asal Malaysia, Gentle SDN BHD, sebagai mitra penempatan. Bahkan, permintaan resmi tenaga kerja juga tercatat, dengan kebutuhan sebanyak 30 orang untuk sektor pemberi kerja perseorangan.

Dokumen Negara secara tegas menyebutkan, tujuan penempatan hanya Malaysia. Tidak ada Negara lain. Masa berlaku izin pun spesifik, dimulai 1 Agustus 2025 hingga 25 Juli 2026 setelah perpanjangan.

“Izin ini berlaku nasional, tapi tujuan negaranya tunggal Malaysia,” tegas Adim.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras. Sebab di lapangan, beredar informasi adanya indikasi perekrutan CPMI dengan tujuan negara lain seperti Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan hingga Hong Kong.

Jika benar terjadi, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori ilegal.

“Izin itu sangat spesifik. Kalau ada perekrutan ke luar Malaysia, berarti itu di luar kewenangan dan tidak memiliki dasar hukum,” lanjut Adim.

Situasi ini membuka ruang investigasi lebih dalam. Apakah terjadi penyimpangan dalam praktik perekrutan atau ada permainan di balik layar yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja. Yang jelas, dokumen negara sudah berbicara tegas.

Di tengah maraknya kasus perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja, temuan ini menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. 

Aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut turun tangan untuk memastikan, apakah PT SMU benar berjalan sesuai izin atau justru bermain di wilayah abu-abu yang merugikan rakyat kecil. 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perwakilan cabang Bima-Dompu, Lilis, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi guna memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas dugaan tersebut. [Tim]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.