Kemenag Dompu Gandeng DP3A dan Dikes Tekan Pernikahan Usia Anak
Dompu, Mediaruangpublik.com - Upaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai diarahkan pada langkah yang lebih konkret. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Kesehatan (Dikes) untuk memperkuat intervensi hingga ke tingkat Sekolah dan Masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamuddin, S.Pd., M.Pd., bersama tim ke DP3A dan Dikes Dompu, Selasa (8/9/2026).
Dalam pertemuan dengan Kepala DP3A Dompu, Miftahul Suadah, ST., MM dan Kepala Dikes Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH, dibahas strategi bersama untuk mempercepat penurunan angka pernikahan usia anak.
H. Najamuddin mengatakan, pernikahan dini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan sosial. Dampaknya dapat merembet pada berbagai persoalan lain, mulai dari kesehatan ibu dan anak, kondisi psikologis, ketahanan keluarga hingga risiko stunting.
“Pernikahan dini memiliki dampak yang sangat serius, mulai dari risiko kesehatan fisik dan mental anak, berkaitan langsung dengan peningkatan angka stunting, hingga ketidaksiapan dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama. Kemenag tidak dapat bekerja sendiri karena pencegahan pernikahan dini menyentuh aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keluarga hingga budaya masyarakat.
Kepala DP3A Dompu, Miftahul Suadah, menyambut positif langkah Kemenag tersebut. Ia menilai isu pernikahan dini perlu mendapatkan perhatian serius karena berdasarkan pemantauan DP3A, kasus pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang harus segera diintervensi.
Miftahul menilai sasaran sosialisasi juga perlu diperluas. Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak jenjang SMP, bukan hanya menyasar pelajar SMA.
Ia secara khusus menyoroti Kecamatan Manggalewa dan Pekat yang dinilai membutuhkan perhatian lebih dalam upaya edukasi kepada anak dan orang tua.
“Sosialisasi harus menyasar SMP, terutama di Kecamatan Manggalewa dan Pekat. Tantangan terbesar kita di wilayah tersebut adalah masih kuatnya anggapan sebagian orang tua bahwa menikahkan anak di usia dini merupakan sebuah ‘tradisi’ yang harus dilestarikan,” ungkapnya.
Karena itu, pendekatan kepada keluarga dinilai sama pentingnya dengan edukasi kepada pelajar. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai pernikahan usia anak.
Dari sisi kesehatan, Kepala Dikes Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini memiliki hubungan erat dengan upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
Kehamilan pada usia terlalu muda memiliki berbagai risiko kesehatan. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas generasi mendatang.
Sinergi Kemenag, DP3A dan Dikes diharapkan mampu menghadirkan edukasi yang lebih komprehensif kepada anak, keluarga dan masyarakat.
Yang menarik, kerja sama antarlembaga tersebut tidak ingin berhenti sebatas seremoni penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Kemenag Dompu dan DP3A sepakat menindaklanjutinya melalui Memorandum of Agreement (MoA) yang akan memuat program dan aksi nyata di lapangan.
MoA tersebut nantinya diharapkan merinci pembagian peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang bertugas, sasaran kegiatan, waktu pelaksanaan hingga lokasi intervensi.
“MoA ini kita susun agar ada aksi nyata di lapangan. Ada strategi turun langsung ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi masif,” kata H. Najamuddin.
Langkah ini menjadi upaya untuk memastikan program pencegahan tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenag Dompu bersama DP3A dan Dikes optimistis upaya pencegahan pernikahan usia anak dapat dilakukan lebih terarah dan tepat sasaran.
Selain menekan angka pernikahan dini, sinergi tiga instansi ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan anak, kesehatan reproduksi, ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
Komitmen bersama tersebut menjadi salah satu langkah konkret menuju terwujudnya Dompu yang ramah anak, sekaligus memperkuat gerakan bersama untuk mencegah pernikahan usia anak dari sekolah, keluarga hingga lingkungan masyarakat. [RP_US/83]

Komentar