DPN AMBI Minta Sponsor Hentikan Praktik Pengiriman PMI Nonprosedural
Jakarta, Mediaruangpublik.com – Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima Indonesia (DPN AMBI) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk sponsor, agar tidak memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN AMBI, Yhadin, S.P., mengatakan praktik pemberangkatan PMI di luar mekanisme resmi masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, jalur nonprosedural kerap menempatkan pekerja migran pada posisi yang rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hak, hingga persoalan hukum di negara tujuan.
"Jangan mempertaruhkan masa depan masyarakat hanya demi kepentingan tertentu. Setiap calon pekerja migran berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian kerja melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yhadin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).
Ia menegaskan DPN AMBI akan terus mengawal perlindungan PMI melalui kegiatan advokasi dan pendampingan, mulai dari proses sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga apabila pekerja menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, kesehatan, maupun pemulangan ke Tanah Air.
Dalam menjalankan peran tersebut, DPN AMBI memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri, serta berbagai lembaga terkait agar setiap laporan yang diterima dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Yhadin juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang masih nekat melakukan penempatan PMI secara ilegal harus menghentikan praktik tersebut. Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja migran akan dilaporkan kepada aparat atau instansi berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, DPN AMBI mengajak masyarakat yang memiliki keinginan bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, serta jaminan hak selama berada di negara penempatan.
DPN AMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal terwujudnya sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang legal, aman, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh PMI. [RP. 08]

Komentar