BAPPEKA Serahkan Dokumen Dugaan Kejanggalan Proyek RSUD Kota Bima ke Kejari
Kota Bima, Mediaruangpublik.com - Dewan Pimpinan Pusat BAPPEKA-NTB menyerahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bima terkait proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima yang hingga kini belum rampung.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum BAPPEKA-NTB, Tasrif, SH, kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bima, Virdis F. Putra, S.H., M.H., di Kantor Kejari Kota Bima, Kamis (2/7).
Tasrif mengatakan penyerahan dokumen dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelaah dalam proyek tersebut, di antaranya aspek perencanaan, penyusunan anggaran, perubahan skema pekerjaan menjadi tahun jamak, serta proses pengadaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
"Kami berharap Kejaksaan dapat menelaah seluruh dokumen yang kami serahkan dan melakukan pengusutan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bima, Virdis F. Putra, membenarkan bahwa proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima masuk dalam pengawasan Kejaksaan.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bima mengenai perkembangan maupun kendala yang menyebabkan proyek tersebut belum selesai.
"Kami akan menelaah setiap informasi dan dokumen yang diterima sesuai prosedur. Apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan," katanya. [RP. 07/01/red]

Komentar