DPN AMBI : Hentikan Manipulasi Dokumen PMI, Pemalsuan KTP dan Akta Harus Ditindak Tegas
JAKARTA, MEDIARUANGPUBLIK.COM - Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima Indonesia (DPN AMBI) menyerukan pemberantasan praktik manipulasi dokumen kependudukan yang diduga masih terjadi dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Organisasi tersebut menilai pemalsuan identitas demi meloloskan calon pekerja ke luar negeri merupakan pelanggaran hukum yang berisiko merugikan PMI di kemudian hari.
Sekretaris Jenderal DPN AMBI, Akang Yhadin, menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, maupun Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi negara yang tidak boleh dipalsukan atau dimanipulasi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, salah satu modus yang masih ditemukan ialah perubahan data usia calon PMI agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan penempatan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan serius ketika pekerja migran menghadapi masalah di negara tujuan.
"Pemalsuan dokumen bukanlah jalan keluar untuk bekerja ke luar negeri. Justru tindakan itu dapat menghilangkan hak-hak pekerja migran saat menghadapi persoalan hukum, menghambat proses administrasi, klaim hak, hingga proses pemulangan ke Indonesia," tegas Akang Yhadin, saat dikonfirmasiedia ini, Kamis (9/7/2026).
DPN AMBI menekankan bahwa manipulasi dokumen tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, baik calon PMI, sponsor, agen penempatan, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendorong penegakan hukum, DPN AMBI juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menggunakan cara-cara instan yang bertentangan dengan peraturan. Penempatan PMI, kata dia, harus dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjamin keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan PMI, DPN AMBI menyatakan akan terus mengawal setiap proses penempatan pekerja migran dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap dugaan pemalsuan maupun manipulasi dokumen yang berpotensi merugikan warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. [RP_22]

Komentar