Wabup Dompu Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang mengagendakan pembahasan sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/7/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., M.E., tersebut berlangsung di Aula Rapat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu dengan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya bersama meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Syirajuddin menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga memaparkan perkembangan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, penyelesaian temuan administratif telah mencapai sekitar 60 persen, sementara tindak lanjut terhadap temuan keuangan telah mencapai sekitar 45 persen dan akan terus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi, serta fraksi-fraksi yang telah membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Dompu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, pejabat struktural dan fungsional, serta sejumlah undangan lainnya. 

Agenda ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tanda resmi disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. [RP. 01/83]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.