Suryadin : Media Sosial Bukan Pengadilan, Tuduhan Terhadap Oknum APH Wajib Dibuktikan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik yang tengah viral di media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai pembeking bandar narkoba mendapat sorotan dari Pengamat Sosial dan Hukum, Suryadin, S.Pd.I., S.H.
Menurutnya, setiap tuduhan yang beredar di ruang digital harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan sebagai kebenaran sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Suryadin pria yang akrab disapa Gugel ini menegaskan, unggahan di media sosial yang menuduh seseorang sebagai pembeking bandar narkoba, menguasai wilayah peredaran narkotika, hingga menerima sejumlah uang untuk menutupi dugaan tersebut merupakan tuduhan yang sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum.
"Di negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya unggahan, komentar, atau opini publik di media sosial. Kebenaran hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang sah," tegas Gugel.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, setiap orang tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena menjadi sasaran tuduhan di media sosial, melainkan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugel menjelaskan, apabila pihak yang menyampaikan tuduhan memang memiliki bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum aparat, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau aparat penegak hukum yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
"Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji setiap dugaan pelanggaran. Media sosial bukan ruang pembuktian, melainkan hanya sarana penyampaian informasi yang tetap harus tunduk pada aturan hukum," ujarnya.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, lanjut Suryadin, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan, martabat atau nama baik seseorang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun hak tersebut tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan penghormatan terhadap hak orang lain.
"Dalam negara demokrasi, kritik dan pengawasan terhadap aparat adalah hal yang sah. Namun, setiap tuduhan harus disertai bukti dan disalurkan melalui mekanisme hukum yang benar agar tidak berubah menjadi fitnah atau pencemaran nama baik," katanya.
Di akhir keterangannya, Suryadin menyampaikan sejumlah poin penting yang patut menjadi perhatian publik. Pertama, unggahan di media sosial bukanlah alat bukti yang membuktikan kebenaran suatu tuduhan. Kedua, setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dan keempat, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Suryadin berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta mengedepankan proses hukum dalam menyikapi setiap dugaan tindak pidana, sehingga penegakan hukum tetap berjalan secara objektif, adil, dan tidak dihakimi oleh opini publik. [RP_GL/83]

Komentar