Diduga Terbitkan Buku Nikah Saat Pengantin Masih Berstatus Suami Sah, KUA Dompu Jadi Sorotan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penerbitan buku nikah terhadap seorang pria yang disebut masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial "IK", warga Dusun Sori Mangge, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, diduga masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan istrinya, Santy. Namun, "IK" disebut telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain dan memperoleh buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Dompu.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi serta pemeriksaan status perkawinan calon pengantin sebelum akad nikah dilaksanakan. Sejumlah pihak menilai, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap prosedur yang diterapkan dalam penerbitan dokumen pernikahan tersebut.
Santy, yang mengaku sebagai istri sah HM, mengaku terkejut setelah mengetahui suaminya diduga telah menikah lagi. Saat dikonfirmasi melalui pesan instan, ia menyatakan bahwa pernikahannya dengan "IK" masih tercatat secara resmi dan belum pernah diputus melalui perceraian.
"Saya kaget mengetahui suami saya menikah lagi, padahal pernikahan kami masih sah dan tercatat. Setahu saya, kalau belum memiliki akta cerai, seharusnya tidak bisa menikah lagi ataupun diterbitkan buku nikah oleh KUA," ujar Santy Jum,at (23/7/2026)
Santy juga mengaku mendapat informasi mengenai pernikahan tersebut dari keluarganya yang berada di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja. Menurutnya, pihak keluarga mengirimkan foto-foto prosesi akad nikah yang disebut berlangsung di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
Dalam foto yang diterimanya, terlihat seorang pegawai KUA Kecamatan Dompu menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai. Prosesi tersebut juga disebut disaksikan oleh Babinsa serta keluarga dari kedua belah pihak pada hari pelaksanaan akad nikah.
Tak hanya itu, Santy mengaku dirinya juga menerima intimidasi secara verbal dari pihak keluarga HM setelah persoalan tersebut mencuat. Ia menyebut ada ancaman akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan melibatkan pengacara.
"Yang lebih saya sesalkan, justru pihak keluarga "IK" mengancam silakan mau membawa persoalan ini ke APH dan menggunakan pengacara. Padahal saya hanya ingin mempertanyakan hak saya sebagai istri yang masih sah. Saat ini saya sedang bekerja di luar negeri, tepatnya di Timur Tengah," ungkapnya melalui via media sosial IMO pada awak media.
Sementara itu, Kepala KUA Dompu, Zikrul Muttakin, S.Ag, menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses dokumen yang diajukan oleh calon mempelai sesuai ketentuan administrasi.
"Kami menerima berkas dari calon mempelai laki-laki dengan status perjaka, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kami tidak perlu mempertanyakan atau memeriksa ulang status tersebut karena pemerintah desa telah menyatakan bahwa IK masih berstatus perjaka," ujar Zikrul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Terkait penerbitan buku nikah oleh KUA Dompu, Zikrul menegaskan bahwa tugas KUA adalah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang diajukan, bukan melakukan pemeriksaan langsung terhadap status pribadi setiap pemohon.
"Kami hanya memeriksa berkas administrasi. Data tersebut berasal dari pemerintah desa atau kelurahan, sehingga menjadi dasar bagi KUA dalam memproses penerbitan buku nikah," tegasnya.
Zikrul juga menjelaskan bahwa KUA tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk mengawasi atau mengontrol seluruh kondisi masyarakat di wilayah Kecamatan Dompu.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, baik istri maupun keluarga, Zikrul mempersilakan agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan.
"Silakan ajukan keberatan melalui pengadilan. Jika memang IK terbukti telah memiliki istri yang sah, maka hal itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti buku nikah yang diterbitkan KUA Kecamatan Woja Nomor 199/2/VII/2012 tertanggal 24 Mei 2012. Pengadilan yang berwenang menilai dan memutus perkara tersebut," pungkasnya. [RP. Given]

Komentar