Laporan Warga Ditindaklanjuti, KPH Tambora Temukan Dugaan Perusakan Hutan di RTK 53 Mata Air Pekat

Dompu, Mediaruangpublik.com - Respons cepat ditunjukkan BKPH Wilayah VI Resort Pekat, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perusakan kawasan hutan di Register Tata Kawasan (RTK) 53 Tambora Mata Air, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 

Informasi yang disampaikan warga menyebutkan, adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal dan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPH Wilayah VI Resort Pekat, langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.

Tim dipimpin langsung oleh Kepala Resort, Lalu Dahlan, bersama sejumlah petugas kehutanan. Setibanya di lokasi, mereka menemukan indikasi kuat terjadinya kerusakan hutan. 

Sejumlah pohon berdiameter besar tampak telah ditebang, batang kayu berserakan di sekitar kawasan, sementara sebagian area hutan telah dibuka dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena kawasan RTK 53 Tambora Mata Air merupakan daerah penyangga lingkungan sekaligus sumber mata air yang menjadi penopang kebutuhan masyarakat sekitar. 

Jika kerusakan terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekosistem serta meningkatkan risiko erosi, longsor, dan berkurangnya debit air.

Kepala BKPH Wilayah VI Resort Pekat, Lalu Dahlan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan perusakan hutan ini. Sinergi antara warga dan petugas sangat penting agar setiap ancaman terhadap kelestarian hutan dapat segera ditangani," ujarnya saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (1/7/2026). 

Saat ini, tim BKPH Wilayah VI Resort Pekat telah melakukan pendataan terhadap tingkat kerusakan, mendokumentasikan kondisi di lapangan, serta mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan. 

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Lalu Dahlan, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BKPH Wilayah VI Resort Pekat juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi merusak kawasan hutan, sehingga upaya penyelamatan lingkungan dapat dilakukan sedini mungkin. [RP. 75]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.