Diduga Tertipu Modus Kerja ke Jepang, Warga Bima Dipulangkan Usai Ditahan Imigrasi

 

Jakarta, Mediaruangpublik.com - Dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke Jepang kembali mencuat. Muhdar, warga Desa Sape Kaleo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus merasakan pahitnya ditahan di Detensi Imigrasi Jepang selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/7/2026).

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima Indonesia (DPN AMBI), yang menilai Muhdar diduga menjadi korban praktik perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Sebelum berangkat, Muhdar dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan penghasilan mencapai Rp30 juta per bulan. 

Namun harapan tersebut berubah menjadi kenyataan pahit. Setibanya di Jepang, ia hanya sempat bekerja beberapa hari sebelum diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Jepang karena diduga terdapat persoalan terkait dokumen maupun mekanisme penempatannya.

Akibat permasalahan itu, Muhdar harus menjalani penahanan di Detensi Imigrasi Jepang hingga akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui fasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.

Pemulangan korban merupakan hasil koordinasi antara DPN AMBI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan KBRI Tokyo.

Wakil Ketua DPN AMBI, Syarif, menegaskan bahwa pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan Muhdar tidak boleh menghindari tanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran.

"Setiap pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan harus bertanggung jawab apabila terbukti mengabaikan prosedur atau memberikan informasi yang tidak benar kepada calon pekerja migran. Korban tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri akibat dari dugaan kelalaian maupun penyimpangan tersebut," tegas Syarif.

Ia menjelaskan, setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhdar langsung dijemput oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN AMBI. Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan untuk menyampaikan laporan resmi kepada KP2MI sebagai langkah awal mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

DPN AMBI juga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik penempatan pekerja migran nonprosedural yang menyebabkan warga Bima itu mengalami penahanan di luar negeri. 

"Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan", pintanya

Di akhir keterangannya, Syarif mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji tinggi. 

"Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun sponsor perekrut sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban dugaan penipuan serupa", Terangnya. [RP_22]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.