Brigif TNI Temukan Dugaan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pekat, BPKPH Lakukan Penyelidikan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Personel Intelijen Brigade Infanteri (Brigif) TNI Pardi menemukan tumpukan kayu yang diduga berasal dari penebangan liar di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (3/7/2026).
Kayu berbentuk balok dengan ukuran 20 x 20 sentimeter dan 20 x 12 sentimeter serta panjang rata-rata 4 meter itu diperkirakan memiliki volume sekitar 16 kubik.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Balai Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKPH) Wilayah VI Resort Pekat untuk ditindaklanjuti.
Kepala BPKPH Resort VI Pekat, Lalu Dahlan, bersama jajarannya langsung mendatangi lokasi yang berada di belakang SDN 12 Pekat guna melakukan pemeriksaan sekaligus menerima penyerahan barang bukti dari aparat TNI.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya barang bukti kami amankan untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan," kata Lalu Dahlan.
Ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat TNI dalam melaporkan temuan tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kehutanan.
Menurut dia, praktik penebangan dan peredaran kayu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian kawasan hutan, khususnya di wilayah Tambora.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor BPKPH Resort VI Pekat. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul kayu serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Selain itu, patroli gabungan antara aparat keamanan dan petugas kehutanan akan ditingkatkan di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa.
Sejumlah warga setempat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan lahan pertanian maupun area yang masih berada dalam kawasan perizinan AWB, guna mencegah praktik pembalakan liar dan menjaga kelestarian hutan. [RP. 75]

Komentar