Kades Soritatanga Tegas ke KUA Dompu: Jangan Jadikan Desa Kambing Hitam, Verifikasi Status Nikah Wewenang KUA
Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik administrasi Pernikahan yang tengah menjadi perhatian publik memunculkan respons tegas dari Pemerintah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kepala Desa Soritatanga, Mirafuddin, S.Pd.I., menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas proses verifikasi status pernikahan karena kewenangan tersebut berada pada Kantor Urusan Agama (KUA). Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Mirafuddin menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi oleh keluarga mempelai perempuan yang meminta surat pengantar dari pemerintah desa sebagai salah satu persyaratan administrasi pencatatan pernikahan di KUA.
Menurutnya, saat itu calon mempelai laki-laki berinisial IK mengaku bahwa dirinya telah berpisah dengan pasangan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa pernikahan terdahulu hanya dilakukan secara siri sehingga tidak memiliki dokumen perceraian.
"IK menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah berpisah dan pernikahan sebelumnya merupakan nikah siri," ujar Mirafuddin.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga mendesak agar surat pengantar segera diterbitkan karena dianggap menjadi kebutuhan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses di KUA dilanjutkan.
Meski demikian, Mirafuddin mengaku telah memberikan penjelasan bahwa pemerintah desa hanya memiliki kewenangan menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi administrasi. Sementara itu, pemeriksaan, verifikasi, dan penetapan keabsahan status pernikahan merupakan kewenangan penuh KUA.
"Kami hanya mengeluarkan surat pengantar. Yang memiliki kewenangan memverifikasi dan memastikan status pernikahan adalah KUA. Jangan kemudian seluruh kesalahan dibebankan kepada pemerintah desa," tegasnya.
Ia juga mengaku sempat menanyakan apakah IK memiliki dokumen yang berkaitan dengan pernikahan sebelumnya. Namun, berdasarkan pengakuan yang diterimanya, tidak ada satu pun dokumen yang dapat ditunjukkan.
Mirafuddin menilai, apabila KUA memiliki informasi bahwa seseorang masih terikat perkawinan atau pernah menikah, informasi tersebut seharusnya disampaikan sejak awal kepada pemerintah desa, bukan setelah persoalan mencuat ke publik.
"Jangan saling melempar tanggung jawab. Kalau memang KUA mengetahui riwayat pernikahan IK, seharusnya disampaikan kepada kami sejak awal, bukan setelah muncul persoalan desa yang disalahkan," katanya.
Lebih lanjut, Mirafuddin menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal IK maupun istri pertamanya. Saat mendatangi kantor desa, kata dia, yang bersangkutan juga tidak membawa dokumen pendukung seperti formulir NA, KTP, maupun Kartu Keluarga.
"Mereka datang tanpa membawa dokumen apa pun. Yang disampaikan kepada kami hanya bahwa pernikahan sebelumnya adalah nikah siri," jelasnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, pemerintah desa menerbitkan surat pengantar semata-mata sebagai bentuk pelayanan administrasi kepada masyarakat, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya status pernikahan seseorang.
Mirafuddin menambahkan, sebelum surat diterbitkan, pihak desa juga telah menyarankan agar calon mempelai berkoordinasi terlebih dahulu dengan KUA. Menurut pengakuan IK kepada pemerintah desa, koordinasi tersebut telah dilakukan dan tidak ditemukan kendala.
"Kami sudah meminta agar mereka memastikan semuanya ke KUA. Mereka menyampaikan kepada kami bahwa pihak KUA menyatakan tidak ada masalah," ungkapnya.
Menutup keterangannya, Mirafuddin meminta KUA Dompu bersikap transparan dalam menyikapi persoalan tersebut dan tidak mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah desa.
Ia bahkan menegaskan, apabila di kemudian hari terbukti terdapat dugaan pemberian keterangan palsu kepada pemerintah desa, pihaknya siap melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang ada unsur keterangan palsu atau dugaan pelanggaran hukum, kami siap melaporkan IK beserta pihak terkait. Namun jangan menyalahkan pemerintah desa atas kewenangan yang memang bukan menjadi tugas kami," pungkasnya. [RP_GIVEN]

Komentar