Marga Harun Resmikan Kantor Cabang PT Bali Pesona Abadi, Tegaskan Komitmen Lindungi PMI
Dompu, Mediaruangpublik.com - Anggota DPRD Provinsi NTB, Marga Harun, SH., MH, menghadiri peresmian Kantor Cabang PT Bali Pesona Abadi (BPA) di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin (6/7/2026).
Kehadiran Kantor Cabang tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal, aman dan profesional.
Peresmian itu turut dihadiri Direktur Utama PT Bali Pesona Abadi Ahmad Mulyadin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu Abdul Syahid, SH., Camat Kempo Budi Rahmat, Kapolsek Kempo IPTU Agus Tamin, SH., Danramil Kempo Peltu Irwan, Kepala Desa Konte Iswan, serta para sponsor penempatan pekerja migran dari berbagai wilayah di Kabupaten Dompu.
Dalam sambutannya, Marga Harun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi warga NTB yang bekerja di luar Negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek penempatan, tetapi juga memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan sejak proses perekrutan, masa bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke tanah air.
"Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan setiap PMI memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Sinergi antara pemerintah, perusahaan penempatan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik pengiriman nonprosedural," ujar Marga Harun.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal yang selama ini masih terjadi dan berpotensi merugikan para pekerja migran beserta keluarganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH., memberikan peringatan tegas kepada seluruh sponsor agar tidak merekrut maupun memberangkatkan CPMI di luar mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menurutnya, pengiriman secara nonprosedural menyebabkan banyak PMI asal Dompu tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah, sehingga berisiko mengalami pencekalan maupun persoalan hukum di negara tujuan, khususnya di kawasan Timur Tengah.
"Kami meminta seluruh sponsor mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa juga harus lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan pengiriman ilegal," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bali Pesona Abadi, Ahmad Mulyadin, menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah berdiri sejak tahun 2008 dan sejak 2015 aktif menempatkan PMI asal Dompu dan Bima ke berbagai negara di kawasan Asia Pasifik, seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei Darussalam dan Malaysia.
Ia menegaskan, komitmen perusahaan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik pengiriman PMI ilegal sekaligus meningkatkan kualitas calon pekerja migran melalui pelatihan dan penempatan pada sektor-sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja terampil.
"Kami ingin CPMI memiliki kompetensi sehingga dapat bekerja di sektor formal dengan penghasilan yang lebih baik, bukan hanya di sektor domestik," katanya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa penempatan PMI secara legal memberikan perlindungan hukum, jaminan hak-hak pekerja, serta dilakukan melalui perusahaan yang memiliki izin resmi dan negara tujuan yang dibuka pemerintah.
Sebaliknya, penempatan ilegal sangat berisiko karena dilakukan di luar mekanisme yang sah. Ia pun menyampaikan apresiasi atas rencana pemerintah membuka kembali penempatan PMI secara resmi ke kawasan Timur Tengah.
"Kami menyambut baik rencana tersebut. Dengan jalur resmi, perlindungan terhadap PMI akan semakin optimal dan para pekerja dapat berangkat dengan aman serta memiliki kepastian hukum," pungkasnya.
Peresmian Kantor Cabang PT Bali Pesona Abadi di Dompu diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penempatan dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola penempatan PMI yang profesional, aman, serta bebas dari praktik pengiriman ilegal. [RP-Gafar]


Komentar