Ketika Jalan "Diblokir", Ada Kepercayaan yang "Terluka"
Gelombang aksi pemblokiran jalan yang berulang di Kabupaten Dompu tidak boleh dipandang sebagai sekadar gangguan ketertiban umum. Fenomena ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum sedang menghadapi ujian.
Dalam beberapa waktu terakhir, aksi serupa muncul di sejumlah wilayah. Polanya hampir sama. Ketika masyarakat merasa penanganan suatu perkara berjalan lambat atau belum memberikan kepastian yang mereka harapkan, jalan raya menjadi ruang pelampiasan kekecewaan. Batu, kayu dan ban bekas kemudian menjadi simbol protes yang mengorbankan kepentingan publik.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemblokiran jalan. Tindakan tersebut merampas hak masyarakat lain untuk beraktivitas, menghambat pelayanan darurat, mengganggu roda ekonomi, bahkan berpotensi melanggar hukum. Negara harus tetap hadir menjaga ketertiban.
Namun, penegakan ketertiban tidak boleh berhenti pada pembubaran massa atau penindakan terhadap pelaku blokade. Negara juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa aksi seperti ini terus berulang?
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Dalam penegakan hukum, keadilan tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat sedang dilakukan. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan suatu perkara, ruang kosong itu dengan cepat dipenuhi oleh prasangka, spekulasi dan ketidakpercayaan.
Ungkapan "masih dalam proses" memang sah secara prosedural. Akan tetapi, dalam situasi ketika perhatian publik begitu besar, jawaban normatif semata sering kali tidak lagi memadai.
Publik membutuhkan komunikasi yang jelas, perkembangan penanganan yang terukur, dan penjelasan yang transparan tanpa harus mengorbankan kerahasiaan penyidikan.
Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Sekali kepercayaan itu melemah, setiap keputusan aparat akan lebih mudah dipertanyakan, bahkan ketika prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Karena itu, aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar menuntaskan perkara. Mereka juga dituntut membangun keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa tekanan melalui aksi yang mengganggu fasilitas umum bukanlah jalan keluar. Aspirasi harus tetap disampaikan dalam koridor hukum. Demokrasi memberikan ruang bagi kritik, tetapi tidak membenarkan tindakan yang merugikan hak masyarakat luas.
Pengamat Sosial ini memandang, bahwa penyelesaian persoalan memerlukan langkah yang berjalan beriringan. Aparat perlu meningkatkan transparansi komunikasi publik, mempercepat penanganan perkara sesuai hukum, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah harus menjadi jembatan yang meredam eskalasi dan membangun dialog.
Dompu tidak boleh terus dikenal sebagai daerah yang setiap kali dilanda ketegangan harus berujung pada penutupan jalan. Yang harus dibangun bukan sekadar kelancaran lalu lintas, melainkan keyakinan bahwa setiap warga memperoleh perlindungan hukum dan keadilan tanpa harus bersuara melalui blokade.
Sebab ketika masyarakat mulai merasa bahwa jalan raya lebih efektif menarik perhatian daripada jalur hukum, itu bukan sekadar persoalan ketertiban. Itu adalah peringatan bahwa kepercayaan publik sedang menurun dan harus segera dipulihkan.
Negara yang kuat bukan hanya mampu membubarkan kerumunan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyat percaya bahwa hukum akan bekerja tanpa harus didesak oleh kemarahan massa.

Komentar