Kaget Istrinya Jadi TKW, Suami Minta Pihak Sponsor dan Keluarga Bertanggung Jawab

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Salah satu persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar Negeri harus memiliki surat keterangan izin suami istri, izin orang tua atau wali yang diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang  (UU)  RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bagian kedua pasal 13, bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri CPMI wajib memiliki dokumen yang meliputi surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau wali yang di ketahui oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 

Hal itulah yang dialami, Moh. Imran (25), seorang warga lingkungan Doro To'i Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang merasa kaget atas keberangkatan istrinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.

Menurut Moh. Imran, bahwa istrinya bernama Umrah Maulany (23) yang diberangkatkan menjadi PMI atau TKW melalui jalur non prosedural (ilegal) yang dibawa oleh salah seorang sponsor yang sampai saat ini belum diketahui namanya.

Pada awal kejadian, Moh Imran mengaku dirinya dan istrinya sempat ribut pada saat itu, sehingga istrinya (UM) kabur ke rumah keluarganya yang ada di Desa Ntombo, Kabupaten Bima.

Namun setelah beberapa bulan, saya pulang dari bima ke Kempo. Dan disitulah istri saya berangkat ke Jakarta di bawah oleh oknum sponsor yang sampai sekarang tidak di ketahui nama dan alamat sponsornya.

"Yang jelas, istri saya sengaja diculik oleh seorang oknum sponsor untuk diberangkatkan menjadi TKW untuk dijadikan asisten rumah tangga di luar negeri", terangnya. 

Kabar istrinya baru diketahui setelah ia sampai di PT yang ada di Jakarta. Pada hal, Imran mengaku keberangkatan Istrinya tersebut tidak ada ijin darinya apalagi menandatangani surat pernyataan ijin dari suami. 

"Jika ada ijinnya, berarti surat ijin tersebut palsu atau tandatangan palsu yang diterbitkan oleh oknum sponsor dan pihak lain", katanya.

Mendengar pengakuannya itu, saya merasa kanget, lemas dan marah pada saat itu juga. Pokonya, kasus ini saya akan melaporkannya kepihak APH Polres Dompu terkait UU TPPO tentang perdagangan manusia.

"Saya minta kepada oknum sponsor dan oknum keluarganya agar bertanggung jawab penuh atas tindakan yang memberangkatkan Istri saya", ucapnya. 

Sebab, keberangkatan istrinya tidak meminta restu kepada dirinya selaku suami sah. Dan yang menjadi pertanyaan dirinya, mengapa anaknya ko bisa pulang sendiri dari Desa Kempo ke Dusun Polo Desa Mbuju.

"Inilah alasan yang menjadi kecuringaan saya, bahwa ada dugaan keterlibatan pihak keluarga yang telah memberi ijin terhadap istri saya", ucapnya. 

Saya minta istri saya agar sengera dipulangkan apalagi saya khawatir dengan kabar kondisi istrinya yang edang sakit. Selain itu, ia juga mendengar bahwa istrinya di berangkatkan secara non prosedur atau Ilegal ke timur tengah oleh oknum Sponsor, ucapnya dengan nada sedih. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.