Pengurus Koperasi Harus Warga Setempat, Ketua Panitia : Persyaratan Pemilihan Tidak Dibekali Pemerintah

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Menurut Kemenkop, seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih harus berasal dari masyarakat Kelurahan atau Desa setempat.

Jika melihat dari pernyataan Kemenkop tersebut, Ini berarti Ketua Koperasi juga harus berasal dari warga Desa atau Kelurahan setempat", terang Warga Kelurahan Monta Baru pada media ini, Kamis (8/5/2025)

Lanjitnya, tujuan Koperasi Merah Putih yang dibentuk ini yakni untuk melayani kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat, sehingga anggotanya pun harus warga Kelurahan setempat.

Dan didalam Pengurus Koperasi, tidak boleh ada hubungan keluarga, termasuk kerabat dekat, hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Tidak ada ketentuan yang membenarkan warga dari luar Kelurahan untuk menjadi anggota Koperasi apalagi menjadi Ketua Koperasi, ini kan aneh", ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Monta Baru, M. Nur, SP mengaku pihaknya tidak pernah dibekali oleh pihak pemerintah terkait dengan persyaratan pemilihan Koperasi, baik dari pihak Kelurahan maupun pihak Dinas. 

"Yang jelas, Persyaratan dan ketentuannya untuk menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih kami tidak dibekali sehingga terpilihnya warga yang terindikasi administrasi kependudukan bukan warga Monta Baru", ujarnya. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.