Diduga Dua Oknum Sponsor Berangkatkan PMI Ilegal ke Negara Malaysia

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus merajalela di Kabupaten Dompu.

Salah satunya, Firman (35), warga Desa Riwo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (14/6/2025), kembali menjadi korban kebohongan pihak Sponsor. ia diberangkatkan oleh pihak Sponsor melalui jalur Non Prosedur dengan Negara tujuan Malaysia. 

Sementara itu, Sponsor Kamla (54), Warga Dusun Woja Atas, Desa Riwo, Kecamatan  Woja, dan Rosdiana (41), Warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, mengakui bahwa TKW atas nama Firma tersebut mereka yang telah membawanya dengan tujuan Negara Malaysia.

"Iya memang benar, saya yang telah membawa TKW (Firman) untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia", terangnya

Lanjut Kamla, TKW tersebut sebelumnya memiliki riwayat penyakit kuning, sehingga pada saat itu pernah ditawarkan kepada beberapa sponsor lainnya untuk melakukan medical, seperti sponsor TT (50), JH dan EG. Namun mereka semua menolaknya dengan alasan bahwa TKW tersebut memiliki riwayat penyakit kuning.

"Lantaran ditolak oleh beberapa sponsor lainnya, saya kemudian memberangkatkan langsung Firman ke Jakarta untuk mengurus surat-surat disana", ujar Kamla saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Sabtu (15/6/2025). 

Namun setelah sampai di Jakarta, dari hasil pemeriksaan medical justeru hasilnya masih tetap sama (penyakit kuning). Memang Kamla akui telah memberangkatkan TKW ini ke Malaysia melalui jalur Non Prosedural, itu pun diproses di Jakarta oleh pihak Ejensi disana. 

"Memang prosesnya tidak melalui prosedural. Tapi tidak apa-apa TKW diberangkatkan melalui jalur Non prosedural, asalkan tidak sampai meninggal dunia saja. Lagi pula, semua ini hanya untuk membantu TKW yang terlilit masalah hutang-piutang", ujarnya dengan enteng.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua LP2DM Kabupaten Dompu, Furkan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum sponsor ini tidak dibenarkan dalam UU. 

Oleh karena itu, oknum sponsor ini jangan diberikan ruang karena berbagai alibi yang mereka mainkan dan dengan segala cara mereka halalkan.

Untuk itu, kami selaku lembaga meminta kepada APH Polres Dompu agar segera menindak lanjuti persoalan oknum sponsor tersebut yang diduga telah memberangkatkan TKW melalui jalur non prosedural.

"Kami minta kepada pihak APH, agar segera memanggil oknum sponsor untuk diproses sesuai dengan UU yang berlaku", pintanya

Selain itu, Furkan juga berharap kepada Pemerintah Desa Riwo dan jajarannya selaku perpanjangan tangan pemerintah, untuk menindak lanjuti warganya yang menjadi PMI non prosedur (ilegal) oleh pihak oknum sponsor yang ada di wilayahnya, sehingga tidak ada lagi korban-korban TKW ilegal berikutnya. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.