Kepung Kantor ESDM, Massa LIMIT Desak Pemerintah Cabut Izin PT. STM di NTB

 

Jakarta, mediaruangpublik.com — Puluhan massa dari Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, pada Senin (16/6/2025) dimulai pukul 13.30 WIB.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap keberadaan dan aktivitas PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Massa menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT. STM, serta penghentian eksplorasi yang dianggap telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air bersih, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat sekitar.

 “Kami tidak datang membawa kebencian. Kami datang membawa harapan masyarakat yang selama bertahun-tahun hanya menerima dampak buruk dari tambang ini,” tegas Ajunnarfid, selaku Jenderal Lapangan Aksi.

Ajun menyampaikan bahwa aktivitas PT. STM telah melampaui batas waktu eksplorasi yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 42, yakni maksimal delapan tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan eksplorasi telah berlangsung lebih dari satu dekade dan justru diperpanjang melalui pra-studi kelayakan yang ditargetkan hingga tahun 2030.

“Kalau eksplorasi dibiarkan terus, itu sama saja membiarkan rakyat jadi tumbal proyek yang penuh manipulasi dan keserakahan,” tambah Ajun.

Selain aspek hukum, massa juga menyoroti dominasi asing dalam struktur saham PT STM, di mana 80% dikuasai oleh Eastern Star Resources Pty Ltd (anak perusahaan Vale SA), sementara hanya 20% dimiliki oleh PT Antam Tbk.

“Ini tambang di tanah kami, tapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Rakyat hanya mendapat debu dan janji-janji kosong,” kritik Ajun.

Setelah lebih dari satu jam melakukan aksi, perwakilan dari Humas Kementerian ESDM akhirnya menemui massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh LIMIT Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah ini, tapi kami ingatkan bahwa rakyat sudah terlalu sering dibohongi. Kami akan pantau dan kawal janji ini, sampai izin PT STM dicabut!” tegas Ajun dalam pernyataan penutup.

Ada Tiga Tuntutan Utama yang Ditegaskan LIMIT Indonesia diantaranya :

1. Mendesak Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. STM.

2. Menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT. STM di Kecamatan Hu’u.

3. Menolak segala bentuk perpanjangan izin tambang PT. STM di wilayah Dompu.

Aksi ditutup dengan ultimatum keras, jika dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan serius dari Kementerian ESDM atas Laporannya. Maka mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar dan aksi yang lebih luas.

"Kami tidak akan diam ketika rakyat kami diinjak oleh tambang yang merampas kehidupan!” pungkas Ajun lantang di hadapan peserta aksi. [*/RP. 05]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.