Dugaan Korupsi Dana BLT, Kades Lasi Dilaporkan ke Inspektorat Dompu

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Merasa tidak puas dengan respons pemerintah desa terkait. Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Lasi (APPMDL), Kecamatan Kilo, melaporkan oknum Kades atas dugaan korupsi dana Batuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024 kepada pihak Inspektorat.

"Iya benar, saya bersama Rafi'un, Irmansyah, M. Juhlan dan Abdillah, telah melaporkan secara resmi tindakan dugaan tindak pidana korupsi, Batuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2024, oleh oknum kades dan anak buahnya", terang Efiansyah saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (14/6/2025).

Efiansyah sangat mengapresiasi terhadap kinerja pihak Inspektorat merespon dengan cepat atas laporan yang disampaikan oleh pihak PPMDL tersebut sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan pengauditan tertanggal 16 April 2025 terlaksana dengan baik. 

Dari hasil audit tersebut, pihak Inspektorat telah menemukan pelanggaran sesuai dengan yang didugakan, dengan bukti penguatan didalam Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada tanggal (27/5/2025)

"Seharusnya oknum Kades Lasi memberikan pernyataan terhadap media disertai dengan bukti secara signifikan. Artinya kalau oknum kades tidak bisa membuktikan berarti dia bohong dari kebenaranya", ungkap Efiansyah

Efiansyah juga mencurigai bahwa kwitansi sebagai bukti pengembalian kerugian negara itu patut diduga hanya akal - akalan oknum Kades. Sebab, 0emerintah Desa Lasi tidak melakukan musyawarah desa bersama masyarakat untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara pada memiliki hak atau kelompok penerima manfaat (KPM).

"Pola pengalihan Anggaran BLT DD, untuk pekerjaan fisik yang lain yang dimaksud itu semestinya harus dilakukan musyawarah ulang untuk dituangkan dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes) Perubahan, tetapi faktanya tidak pernah dilakukannya", ujarnya Efiansyah 

Menurutnya, bahwa dalam proses pengalihan anggaran yang sudah diketok dalam APBDes tidak semudah dan semaunya Pemdes Lasi. Akan tetapi harus mempertimbangkan adanya unsur kedaruratan. 

Apalagi, alasan Kades Lasi yang tidak tau menahu dalam menjalankan roda kepemerintahan lantaran baru menjabat sebagai Kades. Artinya diduga Kades Lasi bekerja sendiri tamlnpa melibatkan unsur-unsur atau perangkat Desa yang lainnya seperti, Pendamping Lokal Desa, BPD, maupun unsur Tokoh-tokoh yang ada di Desa Lasi. 

Menurut Efiansyah, bahwa nama baik kepala Desa Lasi akan tetap terjaga ditengah masyarakat apabila tidak ada kebohongan dan kecurangan dalam menjalankan sistem tata kelola kepemerintahannya sesuai dengan regulasi yang ada, dan mengutamakan asas musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.

Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2024, itu maksimal dilakukan oleh Kades  itu sendiri, sehingga realisasi anggaran itu sangat rentan untuk di selewengkan dan atau diberikan tidak tepat sasaran. 

"Diduga ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh  Lasi dengan sifat otoriternya", ucapnya. 

Dan bahkan dalam pembagian atau pekerjaan yang dilakukan itu atas dasar kerja sendiri tanpa melibatkan unsur yang ada di lingkaran Pemdes Lasi, termasuk pihak BPD-nya. 

Sementara itu, Kepala Desa Lasi, Abas Hamid mengatakan bahwa apa yang didugakan itu sudah saya kembalikan melalui Inspektorat Kabupaten Dompu, tertanggal 27 Mei 2025, kami sudah melunasi kepihak Inspektorat 

Memang diakui bahwa pengembalian itu harus melalui rekening Desa Lasi. Namun pada saat itu dirinya hanya menerimah Kwintasi atau resing bukti pengembalian ke KAS Desa.

"Pihak Inspektorat langsung menghubungi Kades Lasi melalui via Telepon pada tanggal 2 Juni 2025. Namun saat itu, saya meminta jeda waktu satu Minggu (7 hari) untuk proses pengembalian uang tersebut", terang Kades. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.