Korban KDRT Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus, Kasat Reskrim : Sudah Kita Bersurat dan Tindaklanjuti
Dompu, mediaruangpublik.com - Seorang perempuan berinisial SS (34), warga Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, mengeluhkan atas lambannya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Dompu.
Kasus KDRT dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri tersebut sudah dua minggu dilaporkan ke pohak Kepolisian, namun laporan tersebut belum juga ada titik terang untuk di proses.
"Pasca kejadian tindakan kekerasan itu, pada 11 Juni 2025, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Dompu", terang Ibu SS saat dikonfirmasi Wartawan Media ini, Jum'at (27/6/2025
Menurut pengakuannya SS, kejadian KDRT yang dialami dirinya bukan kali pertama dilakukan oleh suaminya, melainkan persitiwa tersebut sudah berulang kali dialaminya dalam rumah tangga.
Dan kejadian kekerasan kemarin yang dialami nya membuat dirinya sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya sehingga dirinya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Lantaran kejadian (KDRT, red ) ini terus berulang kali sehingga saya memutuskan untuk melaporakan kejadian ini ke Polres Dompu guna mendapatkan perlindungan Hukum dari APH itu sendiri", terangnya.
Lanjutnya, namun cukup disayangkan bahwa laporan tersebut yang seharusnya bertujuan untuk mendapatkan perlindungan Hukum dari aparat penegak Hukum, justeru dirinya terjebak dalam laporannya itu sendiri.
Karena menurutnya, laporan yang sudah berjalan selama 2 (Dua) minggu ini, justeru belum ada kejelasan dan kepastian hukum dari Kepolisian untuk dirinya maupun bagi pelaku KDRT yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.
"laporannya sudah berjalan 2 minggu, namun sampai sekarang laporan itupun belum juga ada kejelasan dari pihak Kepolisian", bebernya
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Dompu, AKBP. Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Ramli, S.H saat dikonfirmasi via Whatsapp pribadinya membenarkan adanya laporan pengaduan kasus KDRT tersebut. Dan bahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap pelapor itu sendiri.
"Laporan tersebut sudah kami tindak lanjutin, bahkan teman-teman penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani Kasus ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pelapor", Jelas Kasat Reskrim Polres Dompu. [RP. 04].
Komentar