Kejaksaan Dompu Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 18,2 Miliar

 

Dompu, mediaruangpublik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi memulai proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Dompu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. 

Proyek ini menelan anggaran senilai Rp. 18,2 miliar dan tersebar di empat titik ruas jalan milik Kabupaten Dompu.

Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kasi intelnya, Joni Eko Waluyo, SH., menyebutkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

"Sudah beberapa orang yang kita mintai keterangan sejauh ini. Mereka berasal dari unsur Dinas, Rekanan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)," ujar Joni dalam keterangan persnya pada Rabu (11/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dari hasil pengecekan lapangan, Kejari menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Secara kasat mata, kita melihat banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan, kualitas aspal yang digunakan diduga jauh di bawah standar yang direncanakan," ungkapnya.

Empat titik ruas jalan yang diperiksa tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Dompu, salah satunya berada di kawasan Ginte, tepatnya di samping terminal dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dompu.

Kejari Dompu menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat," tutup Joni.[RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.