Pencegahan dan Penahanan CPMI, Kadis Nakentrans Dompu Mengecam Tindakan Oknum Satgas APJATI Bima-Dompu
Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, mengecam tindakan yang dilakukan oleh Satgas Lembaga Asosiasi Pengusahaan Jasa Tenaga Indonesia (APJATI) Bima - Dompu terkait dengan penahanan dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Pasalnya, tindakan yang dilakukan oknum Satgas APJATI Bima-Dompu diduga tidak melalui prosedur dan aturan yang ada.
"Secara aturan mereka tidak berhak melakukan pencegahan terhadap CPMI, apalagi sampai menahan dan meminta sejumlah uang", terang Kepala Transmigrasi Kabupaten Dompu, M Nursalam saat dikonfirmasi wartawan mediaruangpublikom, pada Kamis (10/7/2025).
Nursalam juga menjelaskan, bahwa tugas APJATI itu bukan untuk melakukan pencegahan atau penahanan terhadap CPMI, mereka hanya Asosiasi yang tergabung dalam pengusaha saja.
Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap lembaga APJATI Bima-Dompu tersebut, untuk saat ini belum terdaftar atau terdata di Kabupaten Dompu. "Artinya sampai saat ini mereka belum melaporkan terkait legalitas lembaganya di Dinas", tuturnya.
Jadi Nursalam kembali menegaskan bahwa perbuatan oknum Satgas APJATI terhadap CPMI tersebut adalah diluar aturan yang ada. Sebab, ada unsur premanisme yang dilakukan oleh oknum Satgas tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Disnakentras dan APH Kabupaten Dompu sebelum mereka bergerak.
"Atas perbuatan oknum Satgas APJATI tersebut, diduga sudah melanggar hukum apalagi sampai meresahkan masyarakat", terang Kadis
Jika ada CPMI yang dicurigai ilegal atau tidak memilikii dokumen yang lengkap, seharunya mereka melakukan koordinasi dengan pihak Disnakentrans dan APH dan mereka tidak berhak melakukan tindakan sendiri.
pencengahan memang wajib dilakukan oleh siapapun, namun harus melalui prosedur dan aturan yang ada. Dan tidak boleh dilakukan pemerasan terhadap korban CPMI apalagi meminta uang, lalu mengancam akan dipenjarakan.
"Ini semua tindakan-tindakan premanisme yang harus dihindari", ucapnya
Kadis menambahkan, untuk saat ini belum ada MoU dengan pihak APJATI Bima-Dompu. Oleh karena itu, Kadis berjanji akan mamanggil pengurus APJATI Bima-Dompu dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya karena mereka telah mencoreng etika Satgas.
"Sebenarnya pihak keluarga bisa saja melaporkan oknum Satgas, karena perbuatannya yang melanggar hukum", terangnya. [RP. 01]
Komentar