Persatuan Honorer PPPK Tahap II Kecewa Kinerja Panselda, Ini Poin Tuntutannya !
Dompu, mediaruangpublik.com - Persatuan Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap Dua (PHP3K T-II) menyampaikan kekecawaanya terhadap kinerja Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Pasalnya, dalam seleksi PPPK Tahap Dua diduga banyak dinilai kejanggalan, salah satunya terdapap peserta yang lolos seleksi memiliki permasalahannya pada tingkat kehadiran dalam bekerja.
Berdasarkan berbagai Informasi yang kami himpun di lapangan, "ada beberapa peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap Dua dan memiliki permasalahan pada tingkat kehadiran dalam bekerja sebagai pegawai instansi pemerintahan sebelum mengikuti seleksi".
Hal tersebut disampaikan, Bimbim Bima selaku Koordinator Persatuan Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap Dua (PHP3K T-II) melalui Press Release, Kamis (24/7/2025).
Lebih jauh Bimbim Bima jelaskan, bahwa dalam seleksi komptensi PPPK adalah serangkaian tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan kecakapan calon PPPK sesuai dengan bidang tugas yang dilamar.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki kompetensi (kemampuan, karakteristik, pengetahuan dan perilaku) yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam jabatan yang akan di embannya, serta sesuai dengan nilai-nilai yang di harapkan dari seorang pegawai pemerintah.
Hal di atas tak luput dari tugas Panselda sebagai penanggungjawab atas berbagai tahapan seleksi tingkat daerah, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi data pelamar (memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar).
Semua itu berdasarkan Keputusan MENPAN-RB Nomor 347 tahun 2024, Tentang Mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, Guru di Instansi Daerah dan Keputusan MENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2015, Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.
"Dua aturan di atas merupakan pijakan utama bagi Panselda dalam bekerja untuk mengawal proses seleksi PPPK mulai dari verifikasi administrasi sampai selesai proses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK", tuturnya
Namun, kami menemukan adanya dugaan kejanggalan terkait dengan kinerja Panselda, karena ada beberapa peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap Dua memiliki permasalahan pada tingkat kehadiran dalam bekerja sebagai pegawai instansi pemerintahan sebelum mengikuti seleksi.
Jika dilihat dari permasalahan tersebut, Kata Mantan Aktifis LMND ini, tentu tidak sesuai dengan KEPMENPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, diktum 4 Point A, dimana “Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintahan” dan KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025,diktum 7.
“Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keenam diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah” ucap pria yang pernah menolak Tambang di Sape Bima ini.
Berdasarkan hal di atas, kami yang tergabung dalam Persatuan Honorer PPPK Tahap Dompu Kabupaten Dompu, menyatakan keberatan atas hasil seleksi PPPK Tahap Dua dan mendesak agar :
1. Panselda Untuk Mengecek dan melihat Kembali Berkas pendaftaran dari Peserta yang telah diloloskan (R3B/L). "kami menemukan adanya ketidaksesuain berkas/ Bahan Pendaftaran dengan Aturan yang telah dikeluarkan oleh KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025".
2. Mendesak DPRD Dompu bersama Komisi III dan unsur terkait lainnya agar membentuk TIM PANSUS guna membongkar indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh Panselda PPPK Tahap Dua Kabupaten Dompu, yang meloloskan peserta yang diduga bermasalah pada tingkat keaktifannya, karena tidak sesuai dengan KEPMENPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 4 dan KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 Diktum 7.
3. Tim PANSUS yang di maksud di atas agar memeriksa dan meminta/klarifikasi semua peserta seleksi PPPK Tahap Dua dengan Kode R3B dan R3B/L.
4. Tim PANSUS dalam melakukan verifikasi lapangan, tidak sekedar mengacu pada absensi manual, tapi lebih cenderung mengambil informasi langsung dari rekan – rekan kerja (sebagai saksi) pada unit yang sama dengan peserta agar mendapatkan informasi valid dan obyektif terkait informasi tingkat kehadiran peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap Dua.
"Bila poin 1, 2, 3 dan 4 di atas tidak dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi Panselda dan BKD Dompu ke jalur hukum", ancamnya. [*/RP. 01]
Komentar